Banyak yang gagal melewati ujian masuk calon pegawani negeri sipil (CPNS) tahun ini. Tapi tidak perlu berkecil hati karena ada peluang lain dalam dunia swasta atau membuat usaha sendiri.
Tanggal 17 Oktober 2018 Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Muhammad Ridwan mengungkapkan, jumlah akun pelamar di situsweb sscn. bkn.go.id tercatat sebanyak 4.436.694 akun. Menurut BKN jumlah itu di bawah target yang diharapkan yang diperkirakan sebelumnya sekitar 6 juta sampai 8 juta.
Memang berapa orang yang dibutuhkan? Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi; 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).
Tentu saja dari empat setengah juta pelamar itu banyak yang tidak diterima menjadi CPNS karena memang yang dibutuhkan sekitar 5% atau sekitar 240 ribu orang. Dengan demikian empat juta lebih akan gagal menjadi CPNS.
Lalu berapa orang PNS yang sudah ada saat ini? Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) seluruh PNS tahun 2016 berjumlah 4 374 349 orang, termasuk di pusat, provinsi dan kapubaten/kota.
Mengapa orang tertarik menjadi PNS, dan berapa penghasilan PNS? Di masa lalu banyak ungkapan yang mengritik bahwa penghasilan PNS itu kecil. Sehingga sering dipelesetkan PNS itu menjadi "Pengetahuan nol penghasilan sama" atau PGPS "pengetahuan goblok penghasilan sama".
Namun Pemerintah terus memperbaiki diri. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah sudah memperbaiki penggajian itu, bahkan saat inipun sudah jauh lebih baik sebenarnya dibandingkan dengan penghasilan PNS di zaman Orde Baru. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.
Menurut RPP (tanggal 9 Maret 2018) itu pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF):
Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT). 1. JPT-I : Rp 39,3 juta; 2. JPT-II : Rp 37,4 juta; 3. JPT-III : Rp 35,7 juta; 4. JPT-IV : Rp 34 juta; 5. JPT-V : Rp 32 juta; 6. JPT-VI : Rp 30,8 juta; 7. JPT-VII : Rp 29,3 juta; 8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta; 9. JPT-IX : Rp 26,6 juta.
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF): 1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta; 2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta; 3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta; 4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta; 5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta; 6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta; 7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta; 8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta; 9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta; 10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta; 11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta; 12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta; 13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta; 14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta; 15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta.
Apa yang bisa dilakukan jika gagal menjadi CPNS? Setidaknya berupaya bekerja di tempat lain seperti di perusahaan swasta atau melakukan usaha sendiri. Melakukan usaha sendiri seperti menjadi pengemudi kendaraan dalam jaringan (daring) atau on line. Membuat warung kecil merupakan pekerjaan mulia yang tidak kalah mulianya dengan PNS. Bahkan ada kelebihannya jika melakukan usaha yakni tidak perlu takut pensiun seperti PNS.