Mohon tunggu...
Jimmy Haryanto
Jimmy Haryanto Mohon Tunggu... Administrasi - Ingin menjadi Pembelajaryang baik

Pecinta Kompasiana. Berupaya menjadi pembelajar yang baik, karena sering sedih mengingat orang tua dulu dibohongi dan ditindas bangsa lain, bukan setahun, bukan sepuluh tahun...ah entah berapa lama...sungguh lama dan menyakitkan….namun sering merasa malu karena belum bisa berbuat yang berarti untuk bangsa dan negara. Walau negara sedang dilanda wabah korupsi, masih senang sebagai warga. Cita-cita: agar Indonesia bisa kuat dan bebas korupsi; seluruh rakyatnya sejahtera, cerdas, sehat, serta bebas dari kemiskinan dan kekerasan. Prinsip tentang kekayaan: bukan berapa banyak yang kita miliki, tapi berapa banyak yang sudah kita berikan kepada orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Gagal Ujian CPNS? Jangan Patah Semangat!

15 November 2018   10:14 Diperbarui: 15 November 2018   11:25 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Banyak yang gagal melewati ujian masuk calon pegawani negeri sipil (CPNS) tahun ini. Tapi tidak perlu berkecil hati karena ada peluang lain dalam dunia swasta atau membuat usaha sendiri.

Tanggal 17 Oktober 2018 Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Muhammad Ridwan mengungkapkan, jumlah akun pelamar di situsweb sscn. bkn.go.id tercatat sebanyak 4.436.694 akun. Menurut BKN jumlah itu di bawah target yang diharapkan yang diperkirakan sebelumnya sekitar 6 juta sampai 8 juta.

Memang berapa orang yang dibutuhkan? Pengadaan CPNS Tahun 2018 ini direncanakan akan membuka 238.015 formasi; 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).

Tentu saja dari empat setengah juta pelamar itu banyak yang tidak diterima menjadi CPNS karena memang yang dibutuhkan sekitar 5% atau sekitar 240 ribu orang. Dengan demikian empat juta lebih akan gagal menjadi CPNS.

Lalu berapa orang PNS yang sudah ada saat ini? Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) seluruh PNS tahun 2016 berjumlah 4 374 349 orang, termasuk di pusat, provinsi dan kapubaten/kota.

Mengapa orang tertarik menjadi PNS, dan berapa penghasilan PNS? Di masa lalu banyak ungkapan yang mengritik bahwa penghasilan PNS itu kecil. Sehingga sering dipelesetkan PNS itu menjadi "Pengetahuan nol penghasilan sama" atau PGPS "pengetahuan goblok penghasilan sama".

Namun Pemerintah terus memperbaiki diri. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah sudah memperbaiki penggajian itu, bahkan saat inipun sudah jauh lebih baik sebenarnya dibandingkan dengan penghasilan PNS di zaman Orde Baru. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.

Menurut RPP (tanggal 9 Maret 2018) itu pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF):

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT). 1. JPT-I : Rp 39,3 juta; 2. JPT-II : Rp 37,4 juta; 3. JPT-III : Rp 35,7 juta; 4. JPT-IV : Rp 34 juta; 5. JPT-V : Rp 32 juta; 6. JPT-VI : Rp 30,8 juta; 7. JPT-VII : Rp 29,3 juta; 8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta; 9. JPT-IX : Rp 26,6 juta.

Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF): 1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta; 2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta; 3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta; 4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta; 5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta; 6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta; 7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta; 8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta; 9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta; 10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta; 11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta; 12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta; 13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta; 14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta; 15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta.

Apa yang bisa dilakukan jika gagal menjadi CPNS? Setidaknya berupaya bekerja di tempat lain seperti di perusahaan swasta atau melakukan usaha sendiri. Melakukan usaha sendiri seperti menjadi pengemudi kendaraan dalam jaringan (daring) atau on line. Membuat warung kecil merupakan pekerjaan mulia yang tidak kalah mulianya dengan PNS. Bahkan ada kelebihannya jika melakukan usaha yakni tidak perlu takut pensiun seperti PNS.

Memang berapa batas usia pensiun PNS? Kepala BKN membuat aturan tahun 2017 (Surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan 3 Oktober 2017 itu mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil) bahwa batas Usia Pensiun PNS 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Kemudian 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Jadi semangat terus walaupun gagal menjadi CPNS!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun