Memang berapa batas usia pensiun PNS? Kepala BKN membuat aturan tahun 2017 (Surat bernomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan 3 Oktober 2017 itu mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil) bahwa batas Usia Pensiun PNS 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. Kemudian 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Jadi semangat terus walaupun gagal menjadi CPNS!