Masyarakat sekarang lebih kritis dan setelah mengetahui perusahaan Selandia Baru yang baik hati itu sudah tutup, dan kredit itu diberikan kepada anak berusia 19 tahun dalam bentuk tunai (Rp 57 miliar lagi), masyarakat awam pun menganggap itu tidak wajar.
Anggapan orang asing bahwa masyarakat Indonesia itu terlalu permisif, nampaknya ada benarnya. Karena penjelasan Irjen Budi Gunawan saat itu diterima saja oleh masyarakat.
Penutup
Kompolnas sudah mengajukan satu nama yakni Komjen Budi Gunawan (dari lima calon) kepada Presiden Jokowi dan Presiden menerima saran Kompolnas tersebut dan mengajukannya kepada DPR untuk diproses. Namun KPK kemudian menetapkan status tersangka kepada Komjen Budi Gunawan, calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden itu.
Dari kasus ini masyarakat Indonesia perlu belajar agar kebebasan pers perlu terus ditingkatkan, dan hasil penelusuran media atas rekening pejabat negara yang tidak wajar tidak boleh dibiarkan atau ditangani dengan setengah hati, karena dampaknya di kemudian hari bisa lebih sulit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H