Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Membandingkan Tapera dengan BPJS TK

1 Juni 2024   08:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   05:28 337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: www.zillow.com/homedetails

Gimana? Masih tolak Tapera?

Walaupun Pak Moeldoko dan para pejabat BP Tapera sudah menjelaskan panjang lebar tentang tujuan dan manfaat Tapera?

Ya ngga' apa-apa.. kontra adalah hak asasi manusia yang perlu dihormati. Pendapat masing-masing individu kan ngga' bisa diatur yang penting masih kategori halal.

Yang jelas, Tapera ini sudah menjadi Undang Undang (UU) yang berusia 8 tahun lho. Mirip-mirip kasus Vina lah, setelah 8 tahun kembali menjadi trending topic di Indonesia.

UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 disahkan oleh DPR pada tanggal 24 Maret 2016. Jadi, kalau ada anggota DPR (atau MPR) yang bersuara menolak Tapera, coba suruh mereka buka buku agenda 2016 deh, biar inget lagi.

Pemerintah pun berkewajiban menjalankan UU yang telah diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 25/2020 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Presiden No. 21/2024.

Tujuannya jelas.. agar masyarakat Indonesia dapat memiliki rumah pada saat sudah pensiun kelak, tidak perlu ngontrak atau kost lagi, karena rumah adalah kebutuhan utama masa depan hidup ini.

Jika saya masih bekerja, saya bakal rela gaji dipotong 2,5% daripada untuk beli pulsa, nongkrong di cafe, jajanan pasar dan yang sepele lainnya. Maklum, saya tips yang ngga bisa nabung...

Sumber gambar: Facebook Perpustakaan Nasional
Sumber gambar: Facebook Perpustakaan Nasional

Jadi inget jaman SD tahun 1970'an dulu.. para murid harus dipaksa nabung di Tabanas setiap minggu. Pas terima rapot, buku Tabanas dibagikan ke masing-masing murid. Wah seneng banget punya tabungan ribuan rupiah di Tabanas (jaman itu uang 1.000 itu udah gede banget).

Jika dicermati dari UU, PP dan website Tapera, ternyata pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera itu mirip-mirip BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi para pensiunan yang telah merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan (salah satunya saya).. manfaat tersebut benar-benar nikmatnya dunia..

  • Bayangkan ketika masih bekerja, kita bisa mencairkan 10% dana JHT (Jaminan Hari Tua) untuk berbagai keperluan.
  • Atau mencairkan 30% JHT untuk kebutuhan perumahan, misalnya DP rumah atau renovasi rumah.
  • Sebulan setelah pensiun, kita pun dapat menerima puluhan bahkan ratusan juta rupiah dari iuran dana JHT + pengembangannya, hasil dari 2% potongan gaji kita (+ 3,7% dari Pengusaha) setiap bulan.
  • Dan ketika kita berusia 58 tahun, kita dapat mencairkan dana Jaminan Pensiun + pengembangannya, hasil dari 1% potongan gaji kita setiap bulan.

Berdasarkan pengalaman saya, dana iuran bulanan kita dapat senantiasa dimonitoring melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan sehingga kita dapat mengetahui jumlah besaran dana kita setiap saat.

Pencairan dana pun sangat mudah tidak ribet seperti pengalaman yang diceritakan orang lain, yang penting dokumen kita lengkap. Bisa menggunakan aplikasi ataupun datang langsung ke kantor BPJS yang pasti akan dibantu dan diarahkan oleh para Bapak Satpam disana.

Tapera pun keliatannya menerapkan skema yang mirip BPJS yang dapat dimonitoring melalui SITARA (Sistem Informasi Tapera) Link: sitara.tapera.go.id atau download aplikasi melalui Playstore/Appstore. 

Sumber gambar: Monitoring Tabungan (Modul Sosialisasi Tapera)
Sumber gambar: Monitoring Tabungan (Modul Sosialisasi Tapera)
  • Jika Tabungan tidak digunakan untuk membeli rumah (karena sudah memiliki rumah - warisan ortu misalnya) maka Tabungan dapat dicairkan setelah masa pensiun atau setelah tidak lagi menjadi peserta Tapera.
  • Tetapi jika Tabungan ingin digunakan untuk membeli rumah, maka Tapera akan membantu (mungkin dengan subsidi atau kemudahan lainnya).

Walaupun demikian, ada saja netizen yang iseng-iseng menghitung jumlah iuran Tapera sekian puluh tahun, apakah bisa untuk membeli rumah?

Sumber gambar: www.zillow.com/homedetails
Sumber gambar: www.zillow.com/homedetails

Ternyata jauh dari harapan dibandingkan dengan harga pasaran rumah di real estate karena netizen menggunakan hitungan kasar, tidak memasukan unsur-unsur persyaratan dan kemudahan dari BP Tapera.

Dan yang paling melegakan adalah Tapera bekerja sama dengan Manajer Investasi profesional dari BUMN dan Swasta untuk mengelola dana Tapera agar dana kita tetap terjaga dan terus berkembang.

Jika pengelolaan Tapera, betul, mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tapera akan sangat baik dijalankan agar masa depan Anak-Anak saya, terutama, lebih baik daripada Bapaknya. 

Semoga Tapera bermanfaat bagi Pekerja Swasta.

**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun