Berdasarkan pengalaman saya, dana iuran bulanan kita dapat senantiasa dimonitoring melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan sehingga kita dapat mengetahui jumlah besaran dana kita setiap saat.
Pencairan dana pun sangat mudah tidak ribet seperti pengalaman yang diceritakan orang lain, yang penting dokumen kita lengkap. Bisa menggunakan aplikasi ataupun datang langsung ke kantor BPJS yang pasti akan dibantu dan diarahkan oleh para Bapak Satpam disana.
Tapera pun keliatannya menerapkan skema yang mirip BPJS yang dapat dimonitoring melalui SITARA (Sistem Informasi Tapera) Link: sitara.tapera.go.id atau download aplikasi melalui Playstore/Appstore.Â
- Jika Tabungan tidak digunakan untuk membeli rumah (karena sudah memiliki rumah - warisan ortu misalnya) maka Tabungan dapat dicairkan setelah masa pensiun atau setelah tidak lagi menjadi peserta Tapera.
- Tetapi jika Tabungan ingin digunakan untuk membeli rumah, maka Tapera akan membantu (mungkin dengan subsidi atau kemudahan lainnya).
Walaupun demikian, ada saja netizen yang iseng-iseng menghitung jumlah iuran Tapera sekian puluh tahun, apakah bisa untuk membeli rumah?
Ternyata jauh dari harapan dibandingkan dengan harga pasaran rumah di real estate karena netizen menggunakan hitungan kasar, tidak memasukan unsur-unsur persyaratan dan kemudahan dari BP Tapera.
Dan yang paling melegakan adalah Tapera bekerja sama dengan Manajer Investasi profesional dari BUMN dan Swasta untuk mengelola dana Tapera agar dana kita tetap terjaga dan terus berkembang.
Jika pengelolaan Tapera, betul, mirip dengan BPJS Ketenagakerjaan, Tapera akan sangat baik dijalankan agar masa depan Anak-Anak saya, terutama, lebih baik daripada Bapaknya.Â
Semoga Tapera bermanfaat bagi Pekerja Swasta.
**