Penetapan lokasi-lokasi yang dilarang (misalnya: jalan protokol, sarana dan prasarana publik) di tiap daerah tentu berbeda-beda. Karena itu ada aturan turunannya yang dibuat oleh Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat. Sebaiknya para Caleg berkoordinasi dengan Pemda setempat.
Lalu, apakah ada tata cara pemasangan APK agar tidak berantakan dan amburadul?
Tentu saja ada. Hal ini dituangkan di pasal 36 ayat (5) dimana pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Masyarakat umum sebaiknya ikut melakukan kontrol setelah memahami Peraturan KPU tersebut agar apabila ada konflik dengan para Caleg maka masyarakat mempunyai backing hukum yang kuat.
*
Tentang APK yang kondisinya amburadul dan membahayakan, ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi cuaca yang ada, kadang hujan angin dan kadang panas terik. Apalagi APK yang sudah dipasang lebih dari 1 minggu, kondisinya tentu tidak sama lagi ketika APK baru dipasang, ada yang copot, ada yang sobek, ada yang rubuh dan lain-lain. Karena itu timses Caleg sebaiknya menyertakan seorang ahli dibidang teknik sipil dalam pemasangan APK sehingga APK tidak membahayakan masyarakat di kemudian hari.
Sekali lagi, peranan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah bahaya yang ditimbulkan APK yang sudah nyaris kadaluwarsa tersebut.
Masyarakatpun perlu bersabar melihat APK amburadul sampai 1 hari menjelang pencoblosan (Selasa, 13 Februari 2024) karena menurut pasal 36 ayat (7) Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
*
Setelah APK bersih maka akan timbul masalah baru yaitu sampah APK. APK terutama yang terbuat dari bahan plastik akan menimbulkan masalah lingkungan yang luar biasa apabila tidak ditangani dengan baik. Sampah plastik dapat menyumbat saluran air, mencemari lingkungan bahkan bisa mencemari lautan. Â Â
Karena itu peserta Pemilu dilarang menyerahkan APK kadaluwarsa begitu saja kepada para pemulung sampah atau Satpol PP tapi mereka wajib membersihkan sendiri APK yang mereka pasang tersebut sesuai ketentuan pasal 36 ayat (7) diatas. Dan sebaiknya mereka menyalurkan sampah APK tersebut ke tempat pengolahan sampah plastik untuk didaur ulang menjadi produk baru yang berguna, mengingat proses penguraian sampah plastik oleh alam dapat memakan waktu sampai ratusan tahun.Â