Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Habis APK Pemilu Terbitlah Sampah APK

19 Januari 2024   07:00 Diperbarui: 19 Januari 2024   07:16 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Asumsi.co

Dalam masa Kampanye Pemilu di Indonesia, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah hal yang wajar karena hal ini telah diatur di Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dimana Bagian Keempat (pasal 34 - 36) Peraturan KPU tersebut menjabarkan tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Tempat Umum.

Ada Kompasioner yang mempertanyakan, kenapa Kampanye tidak diadakan di Media Sosial saja?

Perlu diketahui bahwa Bagian Kelima (pasal 37 - 38), juga diatur tentang Kampanye di Media Sosial dan di Bagian Keenam (pasal 39 - 45) mengatur tentang Kampanye di media Massa Cetak, Media Daring dan Lembaga Penyiaran.

Jadi artinya selama masa Kampanye, para Peserta Pemilu diberi kebebasan mengiklankan dirinya diberbagai media tapi tetap harus mengikuti aturan main yang tercantum dalam Peraturan KPU tersebut.

Nah, masalahnya disini...

Tidak semua orang membaca dengan seksama dan memahami aturan main yang tercantum dalam Peraturan KPU sehingga ada beberapa kasus pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan dan terpaksa ditertibkan oleh aparat yang berwajib. Orang-orang yang tidak paham inilah biasanya melancarkan protes yang akhirnya gaduh di media massa.

Contoh kasus yang viral ketika seorang warga pemilik rumah mencopot stiker Caleg yang ditempel tanpa izin di rumahnya dan Caleg tersebut malah mensomasi si pemilik rumah.

Padahal jelas tercantum di Peraturan KPU pasal 36 ayat (6) bahwa harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.  

*

Tempat-tempat yang dilarang ditempel atau dipasang Bahan Kampanye dan APK diuraikan di pasal 70 - 71, sebut saja misalnya:

  • tempat ibadah;
  • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
  • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
  • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
  • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
  • jalan-jalan protokol;
  • jalan bebas hambatan;
  • sarana dan prasarana publik;
  • taman dan pepohonan;
  • fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Penetapan lokasi-lokasi yang dilarang (misalnya: jalan protokol, sarana dan prasarana publik) di tiap daerah tentu berbeda-beda. Karena itu ada aturan turunannya yang dibuat oleh Keputusan KPU Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat. Sebaiknya para Caleg berkoordinasi dengan Pemda setempat.

Lalu, apakah ada tata cara pemasangan APK agar tidak berantakan dan amburadul?

Tentu saja ada. Hal ini dituangkan di pasal 36 ayat (5) dimana pemasangan APK dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat.

Masyarakat umum sebaiknya ikut melakukan kontrol setelah memahami Peraturan KPU tersebut agar apabila ada konflik dengan para Caleg maka masyarakat mempunyai backing hukum yang kuat.

*

Tentang APK yang kondisinya amburadul dan membahayakan, ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi cuaca yang ada, kadang hujan angin dan kadang panas terik. Apalagi APK yang sudah dipasang lebih dari 1 minggu, kondisinya tentu tidak sama lagi ketika APK baru dipasang, ada yang copot, ada yang sobek, ada yang rubuh dan lain-lain. Karena itu timses Caleg sebaiknya menyertakan seorang ahli dibidang teknik sipil dalam pemasangan APK sehingga APK tidak membahayakan masyarakat di kemudian hari.

Sekali lagi, peranan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah bahaya yang ditimbulkan APK yang sudah nyaris kadaluwarsa tersebut.

Masyarakatpun perlu bersabar melihat APK amburadul sampai 1 hari menjelang pencoblosan (Selasa, 13 Februari 2024) karena menurut pasal 36 ayat (7) Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.

*

Setelah APK bersih maka akan timbul masalah baru yaitu sampah APK. APK terutama yang terbuat dari bahan plastik akan menimbulkan masalah lingkungan yang luar biasa apabila tidak ditangani dengan baik. Sampah plastik dapat menyumbat saluran air, mencemari lingkungan bahkan bisa mencemari lautan.   

Karena itu peserta Pemilu dilarang menyerahkan APK kadaluwarsa begitu saja kepada para pemulung sampah atau Satpol PP tapi mereka wajib membersihkan sendiri APK yang mereka pasang tersebut sesuai ketentuan pasal 36 ayat (7) diatas. Dan sebaiknya mereka menyalurkan sampah APK tersebut ke tempat pengolahan sampah plastik untuk didaur ulang menjadi produk baru yang berguna, mengingat proses penguraian sampah plastik oleh alam dapat memakan waktu sampai ratusan tahun. 

Daur ulang APK Pemilu pernah diinisiasi oleh seorang Gubernur pada Pemilu tahun 2019 lalu dengan mengadakan tantangan mendaur ulang APK bekas.

Daur ulang bisa merubah plastik menjadi:

  • Kantong sampah
  • Taplak Meja
  • Gorden
  • Payung
  • dan lain-lain.

Sumber gambar: Instagram (goedangkreatifbyl) 
Sumber gambar: Instagram (goedangkreatifbyl) 

Memang bersih-bersih APK Pemilu tidak serta merta menaikkan elektabilitas sang Caleg tapi berperan aktif memelihara lingkungan adalah kewajiban setiap orang di muka Bumi ini demi kehidupan anak cucu kita kelak. 

Hal ini sering dicontohkan oleh saudara tua kita: Jepang, dimana penonton sepakbola asal Jepang kerap mengadakan acara bersih-bersih setelah mereka selesai nonton sepakbola seperti di Piala Dunia Qatar 2022 dan Piala Dunia U-17 di Indonesia. Mereka bisa, masa kita ngga' sih?

Semoga ada kesadaran dari para Caleg peserta Pemilu 2024 untuk tidak abai membersihkan APK kadaluwarsa yang mereka buat sendiri.

**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun