Yang paling penting disini adalah pasal 5 tentang Kepemimpinan yang terdiri dari beberapa sub-pasal yaitu:
- 5.1. Kepemimpinan & Komitmen
- 5.1.1. Dewan Pengarah
- 5.1.2. Top Manajemen
- 5.2. Kebijakan Anti Penyuapan
- 5.3. Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi
- 5.3.1. Peran dan Tanggung Jawab
- 5.3.2. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
- 5.3.3. Delegasikan Pengambilan Keputusan
Pasal 5 diatas mewajibkan Pimpinan Tertinggi Organisasi untuk memperagakan Kepemimpinan dan Komitmen terhadap SMAP.
Dengan menjalankan pasal 5 dengan baik maka Kepemimpinan akan kuat dan mempunyai power serta dapat mengontrol kinerja bawahannya.
Tanpa adanya peranan Top Manajemen/Pimpinan Perusahaan atau Organisasi maka mustahil Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat berjalan dengan baik. Kepemimpinan adalah koentji.
*
Bagaimana dengan KPK? Apakah Pimpinan KPK mempunyai Komitmen terhadap SMAP?
Rasa-rasanya sih tidak ya... karena beberapa waktu lalu Ketua KPK sendiri dicopot karena bermasalah dengan dugaan pemerasan dan penyuapan.
Jadi tidak heran jika ketika Pimpinan tidak memperlihatkan komitmen dan keteladanan bahkan menerjang nilai-nilai integritas maka tentu anak buah, pegawai, bawahan akan berlaku lebih beringas lagi!
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H