Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dari KPK Kita Belajar ISO 37001

18 Januari 2024   07:06 Diperbarui: 18 Januari 2024   07:07 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: wqa indonesia

Berita tentang "Dugaan Keterlibatan Puluhan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Skandal Pungutan Liar di Rutan KPK" semakin merusak citra KPK sebagai Lembaga Negara Independen tertinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Bagaimana tidak, saat seluruh dunia sepakat untuk memerangi korupsi tapi Badan Antikorupsi di Indonesia malah yang melahirkan korupsi-korupsi baru.

*

Organisasi Internasional ISO misalnya, mereka telah menerbitkan standar ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang kemudian diadopsi oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) menjadi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Tujuannya adalah agar Perusahaan atau Organisasi di seluruh dunia yang menerapkan persyaratan SMAP ini, dapat menjalankan proses kerja atau bisnis yang beretika.

Di Indonesia sudah banyak sektor swasta, organisasi komersial, sektor publik dan BUMN yang telah menerapkan standar ISO 37001, misalnya PLN, BNN, BPK dan SKK Migas.

ISO memandang bahwa kontrol korupsi yang efektif adalah dari dalam Perusahaan atau Organisasi itu sendiri daripada dikontrol dari luar. Dengan membangun Sistem Manajemen Anti Korupsi maka Top Manajemen dan semua Pegawai akan memiliki peranan penting dalam implementasinya sehari-hari.

Kontrol dari luar berupa Audit dari Lembaga Sertifikasi adalah untuk memeriksa kesesuaian antara Persyaratan dan implementasi di lapangan. Sedangkan yang menjalankan sistem adalah Top Manajemen dan seluruh Pegawai yang terlibat. Mereka wajib memiliki kepedulian (awareness) untuk melawan penyuapan atau korupsi.

*

Ada 10 persyaratan yang harus dipenuhi jika kita ingin menerapkan standar ISO 37001, yaitu:

  • 1. Ruang Lingkup
  • 2. Referensi Normatif
  • 3. Definisi dan Istilah
  • 4. Organisasi dan Konteksnya
  • 5. Kepemimpinan
  • 6. Perencanaan
  • 7. Pendukung
  • 8. Operasi
  • 9. Evaluasi Kinerja
  • 10. Peningkatan

Yang paling penting disini adalah pasal 5 tentang Kepemimpinan yang terdiri dari beberapa sub-pasal yaitu:

  • 5.1. Kepemimpinan & Komitmen
  • 5.1.1. Dewan Pengarah
  • 5.1.2. Top Manajemen
  • 5.2. Kebijakan Anti Penyuapan
  • 5.3. Peran, Tanggung Jawab & Wewenang Organisasi
  • 5.3.1. Peran dan Tanggung Jawab
  • 5.3.2. Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
  • 5.3.3. Delegasikan Pengambilan Keputusan

Sumber gambar: Pribadi (materi pelatihan)
Sumber gambar: Pribadi (materi pelatihan)

Pasal 5 diatas mewajibkan Pimpinan Tertinggi Organisasi untuk memperagakan Kepemimpinan dan Komitmen terhadap SMAP.

Dengan menjalankan pasal 5 dengan baik maka Kepemimpinan akan kuat dan mempunyai power serta dapat mengontrol kinerja bawahannya.

Tanpa adanya peranan Top Manajemen/Pimpinan Perusahaan atau Organisasi maka mustahil Sistem Manajemen Anti Penyuapan dapat berjalan dengan baik. Kepemimpinan adalah koentji.

*

Bagaimana dengan KPK? Apakah Pimpinan KPK mempunyai Komitmen terhadap SMAP?

Rasa-rasanya sih tidak ya... karena beberapa waktu lalu Ketua KPK sendiri dicopot karena bermasalah dengan dugaan pemerasan dan penyuapan.

Jadi tidak heran jika ketika Pimpinan tidak memperlihatkan komitmen dan keteladanan bahkan menerjang nilai-nilai integritas maka tentu anak buah, pegawai, bawahan akan berlaku lebih beringas lagi!

**

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun