Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berserikat adalah Hak Pekerja

14 Januari 2024   08:30 Diperbarui: 14 Januari 2024   12:31 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: KOMPAS.com

Di PKB (yang telah disepakati Perusahaan dan Serikat Pekerja) jelas tercantum bahwa usia pensiun adalah 55 tahun. Tetapi PUK bagian Hukum, menyatakan bahwa usia pensiun adalah 58 tahun.

Lho?.. Dari mana acuannya?.. Acuannya adalah berdasarkan aturan BPJS (Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun).

Sumber gambar: KOMPAS.com
Sumber gambar: KOMPAS.com

Saya coba jelaskan bahwa aturan hukum itu tidak bisa hanya diambil satu pasal saja tetapi harus dipahami aturan hukum itu ditujukan untuk apa dan secara keseluruhan. Aturan BPJS ditujukan untuk pencairan dana Jaminan Pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukan berarti semua Perusahaan otomatis menetapkan aturan pensiun Pekerja menjadi 58 tahun. 

Kalaupun usia pensiun Perusahaan harus diubah, mekanismenya melalui revisi PKB yang ada. Dan di peraturan perundang-undangan manapun tidak ada yang menetapkan batas usia pensiun melainkan memberi kebebasan kepada Perusahaan untuk menetapkan sendiri (atau kesepakatan dengan Serikat Pekerja) tentang usia pensiunnya.

Tapi sayangnya, penjelasan saya ini diluar nurul mereka dan akhirnya mereka membawa masalah ini ke tripartit (bersama Disnaker).

*

Bagi Pekerja Muda yang ingin bergabung dengan Serikat Pekerja di Perusahaannya atau diluar Perusahaan, ada baiknya mempertimbangkan masak-masak dalam arti mempelajari dulu karakter dan latar belakang serta sepak terjang Serikat Pekerjanya, Pengurus Unit Kerjanya, kondisi Perusahaan dan lain-lain.

Bergabung dengan Serikat Pekerja adalah suatu langkah yang baik tapi ingat, tidak boleh ada yang memaksa atau melarang Kalian bergabung dengan Serikat Pekerja karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, bergabung atau tidak itu adalah hak Kalian yang dilindungi Undang-Undang. 

Bahkan jika Kalian memiliki Visi dan Misi sendiri dan ingin membentuk Serikat Pekerja mandiri, ini juga tidak ada larangan seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk Serikat Pekerja yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk Serikat Pekerja. Yang penting proses pembentukan Serikat Pekerja harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun