Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Berserikat adalah Hak Pekerja

14 Januari 2024   08:30 Diperbarui: 14 Januari 2024   12:31 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: KOMPAS.com

Berserikat di dalam sebuah Perusahaan di Indonesia adalah suatu hak atau kebebasan. Artinya, Pekerja dibebaskan untuk membentuk Serikat Pekerja atau menjadi anggota Serikat Pekerja.

Selama 27 tahun bekerja di bidang industri (Pabrik), saya punya pengalaman beragam tentang Serikat Pekerja. Dari mulai menjadi anggota Serikat, Komisariat (perwakilan) Serikat sampai kemudian mewakili Perusahaan untuk berhadapan dengan Pengurus Serikat dalam adu debat.

*

Awalnya, kita perlu paham dulu tentang peraturan perundang-undangan tentang Serikat Pekerja.

Serikat Pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk Pekerja di Perusahaan maupun di luar Perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab.

Hal ini tercantum dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang merupakan aturan turunan dari UUD Tahun 1945 dan International Labour Organization (ILO).

Tujuan Serikat Pekerja adalah untuk melindungi hak-hak Pekerja agar penyelesaian masalah terkait pemenuhan hak Pekerja dapat dipenuhi oleh Perusahaan.

Apa saja fungsi Serikat Pekerja?

  • Sebagai pihak dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan penyelesaian perselisihan industrial.
  • Mewakili Pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
  • Menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya, yakni Pekerja.
  • Menjadi perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan Pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Apa manfaat dari Serikat Pekerja?

  • Menjadi sarana komunikasi efektif dan aspiratif yang dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan Pekerja dan Perusahaan dalam rangka kelancaran Produksi.
  • Menjadi sarana penyampaian pesan mengenai kondisi Perusahaan. Walaupun Serikat Pekerja berpihak pada Pekerja, namun keberpihakannya wajib bersifat obyektif, terbuka, dan bertanggungjawab, karena apapun yang terjadi pada Perusahaan akan berpengaruh pula pada kondisi Pekerja.
  • Menjadi motivator etos kerja. Ketika Pekerja merasa ada payung yang melindungi hak-haknya, maka mereka idealnya akan memiliki motivasi kerja yang lebih baik.

Dalam peraturan perundang-undangan, pembentukan Serikat Pekerja di Perusahaan tidak wajib melainkan hak dari semua Pekerja. Hal ini tertuang dalam Pasal 104 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa kebebasan untuk membentuk masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar pekerja/buruh.

Karena itu banyak Perusahaan yang tidak memiliki Serikat Pekerja atau malah memiliki beberapa Serikat Pekerja sekaligus di dalam Perusahaan dan ada pula Pekerja yang tidak memilih menjadi anggota Serikat Pekerja.

Dulu, di salah satu Perusahaan tempat saya bekerja, mempunyai dua cabang Perusahaan. Cabang yang di Bekasi memiliki Serikat Pekerja tetapi cabang yang di Pasuruan tidak memiliki Serikat Pekerja. Dan itu sah-sah saja menurut peraturan perundang-undangan.

*

Organisasi Serikat Pekerja di Indonesia sangat beragam, seperti yang tercantum di Wikipedia, antara lain:

  • GSPMII - Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia
  • PPMI - Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia
  • SPSI - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  • FSBI - Federasi Serikat Buruh Independen
  • GASBIINDO - Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia
  • FSPMI - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  • FSB GARTEKS - Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri
  • Dan lain-lain.

Masing-masing memiliki karakter tersendiri karena masing-masing wajib memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing.

Saya sendiri pernah menjadi anggota SPSI tahun 1995-an. Lalu kemudian saat saya menjabat sebagai Manajer HRD di sebuah Perusahaan, saya harus berhadapan dengan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPMI. Menurut saya, karakter kedua Serikat Pekerja ini terasa berbeda.

Jika SPSI lebih banyak mengedepankan dialog dan kerja sama dengan Perusahaan tetapi SPMI lebih keras dalam dialog, dalam arti sering tidak mendapatkan kata sepakat dengan Perusahaan. Karena itu muncul jargon: "Sepakat untuk Tidak Sepakat" yang berujung dengan demo alias mogok kerja.

Sumber gambar: KOMPAS.com
Sumber gambar: KOMPAS.com

Tapi, memang tidak semua Serikat Pekerja SPSI dan SPMI seperti itu karena kembali lagi kepada individu PUK yang saat itu menjabat. Dan juga mengikuti perkembangan jaman karena sekarang ini aksi unjuk rasa memang tidak dilarang selama mengikuti peraturan perundang-undangan.

*

Banyak pengalaman diluar nurul yang saya alami saat menjadi Manajer HRD. Salah satunya adalah saat berdebat membahas masalah usia pensiun Pekerja.

Di PKB (yang telah disepakati Perusahaan dan Serikat Pekerja) jelas tercantum bahwa usia pensiun adalah 55 tahun. Tetapi PUK bagian Hukum, menyatakan bahwa usia pensiun adalah 58 tahun.

Lho?.. Dari mana acuannya?.. Acuannya adalah berdasarkan aturan BPJS (Peraturan Pemerintah RI No. 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun).

Sumber gambar: KOMPAS.com
Sumber gambar: KOMPAS.com

Saya coba jelaskan bahwa aturan hukum itu tidak bisa hanya diambil satu pasal saja tetapi harus dipahami aturan hukum itu ditujukan untuk apa dan secara keseluruhan. Aturan BPJS ditujukan untuk pencairan dana Jaminan Pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukan berarti semua Perusahaan otomatis menetapkan aturan pensiun Pekerja menjadi 58 tahun. 

Kalaupun usia pensiun Perusahaan harus diubah, mekanismenya melalui revisi PKB yang ada. Dan di peraturan perundang-undangan manapun tidak ada yang menetapkan batas usia pensiun melainkan memberi kebebasan kepada Perusahaan untuk menetapkan sendiri (atau kesepakatan dengan Serikat Pekerja) tentang usia pensiunnya.

Tapi sayangnya, penjelasan saya ini diluar nurul mereka dan akhirnya mereka membawa masalah ini ke tripartit (bersama Disnaker).

*

Bagi Pekerja Muda yang ingin bergabung dengan Serikat Pekerja di Perusahaannya atau diluar Perusahaan, ada baiknya mempertimbangkan masak-masak dalam arti mempelajari dulu karakter dan latar belakang serta sepak terjang Serikat Pekerjanya, Pengurus Unit Kerjanya, kondisi Perusahaan dan lain-lain.

Bergabung dengan Serikat Pekerja adalah suatu langkah yang baik tapi ingat, tidak boleh ada yang memaksa atau melarang Kalian bergabung dengan Serikat Pekerja karena berdasarkan peraturan perundang-undangan, bergabung atau tidak itu adalah hak Kalian yang dilindungi Undang-Undang. 

Bahkan jika Kalian memiliki Visi dan Misi sendiri dan ingin membentuk Serikat Pekerja mandiri, ini juga tidak ada larangan seperti yang tercantum dalam Pasal 28 UU Serikat Pekerja mengenai perlindungan hak pekerja/buruh untuk membentuk Serikat Pekerja yaitu melarang seseorang menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk tidak membentuk Serikat Pekerja. Yang penting proses pembentukan Serikat Pekerja harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun