ETI mendefinisikan anak sebagai setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Istilah "remaja" mengacu pada anak-anak berusia 10 hingga 17 tahun; Usia 18-19 tahun disebut sebagai 'dewasa muda'.
Artinya, batas bawah usia pekerja yang ditetapkan ETI adalah 18 tahun.
Di Indonesia, pembatasan usia pekerja tercantum didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dibawah ini:
Pasal 68:
Pengusaha dilarang mempekerjakan anak.
Dan mengacu pada Pasal 1 point 26:
Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.
Artinya batas bawah usia seseorang untuk bekerja di Indonesia adalah 18 (delapan belas) tahun. Dibawah 18 tahun disebut sebagai Pekerja Anak yang tidak dapat dipekerjakan secara formal di Perusahaan.
Tetapi ada pengecualian untuk mempekerjakan anak, di Pasal berikutnya:
Pasal 69:
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.
Dan berbagai persyaratan lanjutannya di ayat (2) yang bertujuan untuk melindungi anak-anak tersebut jika Perusahaan akan mempekerjakan anak usia 13-15 tahun.
Jadi jika Bunda Corla menyalahkan Pemerintah bahwa usia 30 tahun tidak bisa bekerja di Indonesia, ini salah besar.