Rakyat Indonesia bisa bekerja secara formal mulai usia 18 tahun (setara lulusan SMA). Bahkan usia 13-15 tahun dapat dipekerjakan dengan persyaratan tertentu.
Jika ada batasan usia (atau pendidikan, pengalaman dll.) pada pekerjaan yang anda lamar, itu adalah kebijakan Perusahaan dengan berbagai pertimbangan bukan kebijakan Pemerintah.
Demikian pencerahannya.
**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!