Ada lagi berita yang bikin rame..
Ketika wartawan menanyakan soal status halal produk-produk yang diboikot masyarakat akibat dari implementasi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM menyatakan bahwa produk yang sudah tersertifikasi halal tersebut harus dicabut label halalnya.
Pertanyaan berikutnya, apakah bisa MUI mencabut label (sertifikasi) halal produk-produk tersebut berdasarkan sikap politik?
*
Seperti diketahui bahwa saat ini penerbitan sertifikat halal suatu produk ada di tangan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama Republik Indonesia, artinya ini kewenangan Pemerintah.
MUI memang masih berperan dalam proses sertifikasi halal dengan menerbitkan Ketetapan Halal berdasarkan audit halal di Perusahaan pembuat produk-produk tersebut.
Dengan demikian, kewenangan pencabutan sertifikat (label) halal pun ada di tangan Pemerintah dengan berdasarkan hasil audit atau adanya bukti pelanggaran persyaratan halal yang dilakukan Perusahaan.
*
Lalu persyaratan apa saja yang dapat menghanguskan sertifikat halal?
Apakah ada persyaratan politik?