Sekedar meluruskan.. jika kita baca lagi UU No.33/2014 maka MUI sudah ditetapkan sebagai regulator Sertifikasi Halal. Karena itu jika ingin menggugat, ya harus menggugat Undang-Undangnya.
Sumber: istimewa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!