Audit virtualpun berlangsung pada 9 - 10 September 2020. Hari pertama Audit dilakukan di pabrik cabang Bekasi dan Audit hari kedua di pabrik cabang Pasuruan.
Audit virtual tentu saja lebih melelahkan dibandingkan Audit biasa (on-site) karena kecepatan mempersiapkan, scan dan upload dokumen untuk ditunjukan kepada Auditor sangat menentukan dan juga kami harus mengadakan "live show" karena Auditor minta diperlihatkan suasana Pabrik pada saat proses Produksi sedang berjalan, juga proses Warehouse, Transportasi dan lain-lain. Jadinya berasa seperti Youtuber yang sedang shooting. Untungnya kami didukung Team IT yang mumpuni sehingga tidak ada kendala yang berarti selama Audit Virtual berlangsung.
Ada satu catatan yang menarik diberikan oleh Auditor kepada kami terkait penggunaan Kuas untuk pengeleman. Kebetulan masalah kuas juga sedang trending topic di dunia maya.Â
Kuas yang kami gunakan berinitial E buatan Cina dan berbahan bristle. Sebenarnya bristle sendiri bukan berarti bulu babi tapi secara umum dapat berarti sebagai rambut atau serat yang kaku dan ini memang bisa dari rambut mahluk hidup (manusia atau binatang) atau tumbuhan seperti ijuk. Auditor minta kami untuk investigasi apakah bristle yang dimaksud adalah ijuk atau bulu hewan?Â
Setelah kami menanyakan kepada Supplier, ternyata Supplier tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Oleh karena itu saya pun ambil keputusan untuk mencari Kuas yang berbahan imitasi seperti nylon atau filament (kawat halus) dan jika memungkinkan punya Sertifikat Halal.
Tidak berapa lama team Purchasing kami mendapatkan Kuas yang bersertifikat Halal. Tentunya saya harus cross check nomor Sertifikat tersebut melalui website LPPOM MUI tapi ternyata disana tidak ditemui nomor tersebut. Lalu saya tanyakan ke LPPOM MUI melalui email. Tak berapa lama kami mendapatkan jawaban dan saya diarahkan ke MUI Yogya yang menerbitkan Sertifikat tersebut.
MUI Yogya juga tidak memerlukan waktu lama untuk mengkonfirmasi Sertifikat tersebut bahkan juga mengirimkan daftar Produk dan Produsen yang telah mendapatkan Sertifikasi Halal dari MUI Yogya edisi bulan September 2020. Untuk service by email atau WA saya berani kasih bintang 5 (dari skala 5) untuk LPPOM MUI Pusat maupun daerah karena kecepatan dan keterbukaan informasinya walaupun ada baiknya informasi terpusat di LPPOM pusat sehingga tidak sulit mencarinya.
Auditor LPPOM MUI juga menjalankan fungsinya secara profesional dan detail. Mereka mengaudit sesuai dengan Standar Jaminan Halal 23000 yang menjadi acuan, tidak menyimpang dari itu sehingga Audit berjalan dengan baik. Saat ini kami masih menunggu hasil Audit dan Semoga hasilnya pun baik.
**
Sementara itu diluar sana Netizen masih mempermasalahkan MUI sebagai regulator Sertifikasi Halal. Mereka menganggap MUI sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tidak berhak mengeluarkan fatwa Halal.