Mohon tunggu...
Andri S. Sarosa
Andri S. Sarosa Mohon Tunggu... Insinyur - Instruktur, Trainer, Konsultan Sistem Manajemen + Bapak yang bangga punya 5 Anak + 1 Istri

Insinyur lulusan Usakti

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Audit Halal di Tengah Pandemi Covid-19

22 September 2020   10:33 Diperbarui: 22 September 2020   11:05 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Doc Pribadi/gambar asli: halalmui.org

Training itu sendiri diadakan pada 21 - 22 Mei 2019 pas pada saat bulan puasa. Tapi bulan puasa tidak menghalangi kegiatan ini, malah kami merasa mendapatkan berkah Ramadhan. 

Setelah merasa punya ilmu yang cukup maka kamipun membuatkan detail Prosedur untuk proses Produk Halal agar bisa diimplementasikan pada proses Produksi untuk memperoleh Produk yang menggunakan bahan baku bebas najis atau babi dari lingkungan kerja yang bebas najis pula, berdasarkan persyaratan Standar Jaminan Halal (SJH 23000)/Halal Assurance System (HAS 23000).

Sumber: Doc Pribadi/gambar asli: halalmui.org
Sumber: Doc Pribadi/gambar asli: halalmui.org
Pada masa persiapan itulah kami mendengar kabar bahwa Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan diberlakukan terhitung mulai 17 Oktober 2019, dimana proses Sertifikasi Halal diambil alih oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Alhasil kami pun harus mempelajari isi dari Undang-Undang tersebut dan dibandingkan dengan SJH 23000. Didalam UU tersebut Packaging termasuk dalam golongan "barang gunaan" sehingga sah-sah saja mendapatkan Sertifikat Halal. Dan aturan yang lainpun tidak ada perbedaan yang signifikan dalam hal persyaratan Halal dari MUI.

Tapi supaya lebih afdol, saya pun menyambangi kantor BPJPH di Lapangan Banteng Jakarta untuk menanyakan lebih lanjut tentang prosedur perubahan tata cara Sertifikasi Halal. Sayangnya kantor BPJPH saat itu belum siap, mereka masih beberes. 

Walaupun demikian sudah ada staff yang siap menjelaskan ke konsumen yang datang. BPJPH ini berfungsi sebagai pintu masuk dan keluarnya Sertifikasi Halal, sedangkan untuk proses Sertifikasi Halal sendiri masih diserahkan ke LPPOM MUI, sesuai pasal 7 dan 10 UU No.33/2014 tersebut.

Baiklah, walaupun ada penundaan yang diakibatkan perubahan aturan ini tapi proses Sertifikasi Halal untuk Pabrik kami tetap harus berjalan terus sampai akhirnya pada bulan Februari 2020, kami mendapatkan jadwal Audit Halal yang akan diadakan pada 2 April 2020 (site: Bekasi) dan tanggal 8 April 2020 (site: Pasuruan).

Tapi apa daya, setelah semua persiapan dilakukan, sekitar seminggu sebelum Audit atau tepatnya pada 24 Maret 2020, ada email yang masuk dari Team Audit LPPOM MUI yang menyatakan bahwa Audit terpaksa ditunda sampai waktu yang tidak dapat ditentukan karena Pandemi Covid-19. Sebab untuk Perusahaan baru, Audit harus bersifat onsite (datang langsung ke lokasi) sedangkan pada masa PSBB, hal tersebut termasuk yang dilarang.

Sejak saat itu, saya menugaskan salah satu staff untuk monitoring dan komunikasi rutin dengan pihak LPPOM MUI sambil memantau kondisi terkini dan kemungkinan dilakukannya Virtual Audit. 

Waktu yang terbuang cukup lama sekitar 5 bulan tanpa kejelasan. Pihak LPPOM MUI beralasan bahwa mereka lebih mendahulukan konsumen yang melakukan perpanjangan Sertifikat dibanding Sertifikasi baru dan kebetulan Perusahaan kami juga termasuk didalam golongan "lain-lain" sehingga tidak masuk skala prioritas seperti makanan atau obat-obatan.

Alhamdulillah setelah sekian lama menunggu dan rutin berkomunikasi.. akhirnya ada jawaban dari LPPOM MUI bahwa Perusahaan kami dapat di Audit melalui sistem Audit Virtual yang dinamakan MoSA (Modified On Site Audit = Audit On-Site Termodifikasi) dengan menggunakan aplikasi Microsoft Teams. Sebenarnya aplikasi yang digunakan bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara Auditee dan Auditor dan kami lebih familiar menggunakan Microsoft Teams dibandingkan Zoom.

Sumber: Doc Pribadi
Sumber: Doc Pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun