Mohon tunggu...
Nurul Azima
Nurul Azima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Masyarakat, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta.

Nurul Azima Mahasiswa Prodi Pendidikan Masyarakat (s1) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memvideokan dan Meviralkan Tanpa Izin Termasuk Pelanggaran HAM

22 Mei 2023   19:24 Diperbarui: 22 Mei 2023   19:32 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majunya perkembangan dunia berjalan seirama dengan perkembangan teknologi sebagai pendamping yang sempurna. Hal ini membuat tidak ada batasan untuk dapat menguasai teknologi. 

Gadget dan internet menjadi bukti nyata terhadap hal tersebut, seluruh kalangan tanpa batasan telah memilikinya dengan ribuan alasan penggunaan. Tak luput juga media sosial sebagai penyempurna dari penggunaan internet bagi para penggunanya. 

Tentu dalam setiap hal akan selalu ada dampak dari penggunaan, baik dampak positif maupun dampak negatif dari penyalahgunaan yang diakukan. Kecerdasan dan kebijakan pengguna menjadi kunci dalam kenyamaan ber media sosial, baik untuk diri sendiri atau pengguna lainnya.

Namun tidak dipungkiri masih banyaknya masyarakat yang tidak cerdas dalam menggunakan media sosial. Terlalu mudah dalam menggunakannya membuat mereka lalai dan seenaknya. Seringkali justru mereka menyakiti ataupun melanggar etika dalam bermedia sosial. 

Mudahnya penggunaan media sosial membuat banyak pengguna yang tidak cerdas justru melanggar privasi orang lain, sehingga terkenal lah sebutan untuk mereka sebagai "netizen yang budiman". Seperti yang terjadi, banyak video viral yang menayangkan seseorang tengah di bentak atau dipermalukan di media sosial, ditambah dengan narasi-narasi yang hanya berdasar presfektif pribadi dan menggiring opini untuk membenci. 

Sebenarnya apakah mem videokan dan memviralkan orang lain tanpa izin merupakan bentuk dari pelanggaran hak privasi seseorang? Serta apakah melanggar hak privasi seseorang juga berarti pelanggaran HAM? 

Nyatanya memvideokan dan memviralkan tanpa izin merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar privasi individu, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam berbagai perjanjian dan konstitusi di seluruh dunia. Hak privasi sendiri merupakan klaim untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sampai sejauh mana informasi dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui oleh umum baik oleh individu, kelompok, atau lembaga. 

Namun mari melihat pada fenomena yang ada, di mana warga internet atau warganet menjadi tokoh utama pemeran utama penggunaan media sosial dan aplikasi berbagi video yang telah meningkat secara signifikan. Makin banyak orang yang menggunakan ponsel pintar mereka untuk merekam momen sehari-hari dan membagikannya kepada teman-teman dan pengikut mereka. 

Namun, di balik kegiatan ini, sering kali kita mengabaikan batasan yang jelas tentang hak privasi dan kebebasan individu. Video yang diambil tanpa izin dapat dengan mudah menyebar dan mencapai penonton yang tidak diinginkan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan dampak yang merugikan bagi subjek yang direkam.

Mereka yang memvideokan dan memviralkan tanpa izin seringkali tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan dampak negatif yang signifikan bagi orang yang terekam dalam video tersebut. Seorang individu yang tidak memberikan izin untuk direkam dan disebarluaskan menjadi terpapar secara tidak adil, mengancam privasi mereka, dan menghancurkan reputasi mereka. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Selain itu, hal ini juga dapat memicu efek domino yang berbahaya. Begitu suatu video menjadi viral, sulit untuk mengendalikan penyebarannya. Orang-orang yang tidak berkepentingan dapat dengan mudah menyebarluaskan video tersebut, dan ini seringkali menyebabkan penyebaran berita palsu, cyberbullying, dan pelecehan online yang merugikan individu yang terlibat. 

lalu apakah konsekuensi yang sebenarnya dari merekam dan memviralkan tanpa izin? Bagaimana hal ini mempengaruhi korban?

Berikut adalah pelanggaran yang terjadi serta dampaknya pada korban:

1. Pelanggaran Privasi: Merekam dan memviralkan orang tanpa izin melanggar hak privasi individu. Setiap individu memiliki hak untuk menjaga privasinya dan membatasi akses terhadap kehidupan pribadinya. Dengan merekam dan menyebarkan video tanpa persetujuan, kita menginvasi ruang pribadi mereka dan mengabaikan hak mereka untuk mengontrol informasi pribadi mereka.

2. Pemfitnahan dan Diskriminasi: Menyebarluaskan video tanpa izin berpotensi menyebabkan pemfitnahan dan diskriminasi terhadap individu yang direkam. Video yang diambil tanpa izin dapat diedit atau diberi narasi yang merendahkan, menghina, atau mencemarkan nama baik individu tersebut. Hal ini dapat memiliki konsekuensi psikologis yang merugikan dan merusak reputasi serta kehidupan sosial korban.

3. Penghinaan dan Intimidasi: Menyebarluaskan video tanpa izin dapat menyebabkan penghinaan dan intimidasi yang serius terhadap subjek yang direkam. Konten tersebut dapat menjadi sumber perundungan online, komentar negatif, dan ancaman. Hal ini dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mental dan emosional individu, bahkan dapat memicu kekerasan fisik.

4. Kendali Narasi dan Stigma: Dengan merekam dan memviralkan tanpa izin, kita merampas hak subjek untuk mengendalikan narasi tentang diri mereka sendiri. Video yang disebar secara tidak sah dapat menyebabkan stigma dan stereotip yang tidak adil, mempengaruhi kehidupan pribadi, profesional, dan hubungan sosial mereka.

Namun, pernyataan ini bukan hanya berasal dari rasa tidak adil pihak tertentu. Hak privasi telah diatur oleh hukum yang sah, termasuk dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Perlindungan terhadap privasi dan data pribadi sebagai bagian dari HAM diatur dalam Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi manusia." Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan hak atas privasi, rumusan Pasal 28G Ayat (1) tersebut mencerminkan nilai-nilai hak atas privasi sesuai dengan konvensi internasional mengenai HAM, sehingga menjadi dasar konstitusional untuk jaminan hak atas privasi.

Sebagai manifestasi dari ketentuan konstitusi di atas, hal ini lebih lanjut diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Setiap individu memiliki hak terhadap integritas pribadi, baik secara spiritual maupun fisik, sehingga tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuannya. Dalam penjelasannya, "menjadi objek penelitian" merujuk pada tindakan meminta seseorang untuk memberikan komentar, pendapat, atau informasi terkait kehidupan pribadi dan data pribadinya serta merekam gambar dan suaranya. Perlindungan data pribadi sebagai hak privasi warga negara adalah tanggung jawab negara, pemerintah, dan individu lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan, memperkuat hubungan antara individu dan masyarakatnya, serta memfasilitasi otonomi dan kontrol yang pantas.

Lebih lanjut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 006/PUU-I/2003 tanggal 30 Maret 2004 memberikan penjelasan mengenai hak privasi. Mahkamah berpendapat bahwa hak atas privasi mencerminkan konsep kebebasan individu yang meliputi pengaturan diri sendiri selama tidak melanggar hak kebebasan orang lain. Hak privasi dapat dibatasi dalam situasi tertentu dengan memperhatikan kepentingan pihak lain, asalkan tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.

Dalam perspektif HAM internasional, perlindungan data pribadi sebagai hak privasi juga tercantum dalam beberapa konvensi internasional, seperti Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR). "Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut. Selain itu, jaminan atas hak privasi juga diatur dalam Pasal 17 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR): "Tidak seorang pun boleh dikenai campur tangan sembarangan atau melanggar hukum terhadap privasi, keluarga, rumah, atau surat-menyuratnya, atau diserang secara melanggar hukum terhadap kehormatan dan reputasinya." "Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan semacam itu."

Perlu kita sadari bahwa setiap individu memiliki hak privasi dan perlindungan dari pengintaian yang tidak sah. Tindakan merekam dan memviralkan tanpa izin melanggar hak ini dan merusak prinsip dasar demokrasi yang melindungi kebebasan individu. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati privasi serta hak asasi manusia dalam konteks digital. Pemerintah perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya privasi dan memperkuat undang-undang yang melindungi individu dari pelanggaran privasi. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mempromosikan etika digital yang bertanggung jawab dengan tidak merekam dan memviralkan tanpa izin.

Pendidikan tentang privasi dan hak asasi manusia juga harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Hal ini akan membantu generasi muda memahami pentingnya menghormati privasi orang lain dan menghindari pelanggaran hak asasi manusia di dunia digital. Di era yang semakin terhubung dan terpapar informasi, penting bagi kita untuk ingat bahwa hak asasi manusia tetap relevan dan perlu dihormati. Kita harus berkomitmen untuk melindungi privasi dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Dengan menerapkan etika digital yang bertanggung jawab, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, menghormati privasi orang lain, dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak perlu. Setiap tindakan kita di dunia digital memiliki konsekuensi, dan penting bagi kita untuk bertanggung jawab terhadap apa yang kita bagikan dan dampak yang kita berikan kepada orang lain.

Mari bersama-sama membangun kesadaran akan pentingnya menghormati privasi dan melindungi hak asasi manusia di dunia digital. Kita dapat menjadi agen perubahan positif dalam mengubah cara kita berinteraksi dengan teknologi dan memastikan bahwa penggunaan media sosial dan teknologi digital lainnya tetap berjalan dengan etika yang tepat, menghargai privasi dan hak asasi manusia setiap individu.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia:

1. Kesadaran dan Pendidikan: Tingkatkan pendidikan tentang hak asasi manusia dan dampaknya dalam era digital. Sebarkan kesadaran tentang pentingnya menghormati privasi dan kehormatan individu sebagai langkah awal yang penting.

2. Jaga privasi Anda: Pastikan Anda menjaga privasi pribadi dengan tidak membagikan informasi pribadi atau melakukan tindakan yang dapat mengungkap identitas Anda tanpa sengaja. Hindari tindakan atau kegiatan yang dapat mengorbankan privasi Anda.

3. Laporkan pelanggaran: Jika Anda menjadi korban pelanggaran tersebut, laporkan kejadian ini kepada pihak berwenang setempat, seperti kepolisian. Sampaikan detail yang jelas tentang kejadian, termasuk waktu, tempat, dan identitas orang yang melakukan pelanggaran. Berikan bukti yang ada, seperti rekaman video, tangkapan layar, atau saksi mata jika memungkinkan.

4. Hukum dan regulasi: Kenali hukum dan regulasi yang berlaku di negara terkait privasi dan hak asasi manusia. Pahami undang-undang yang melindungi privasi dan penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Dengan mengetahui hak-hak Anda, Anda dapat lebih baik melindungi kasus pelanggaran hak asasi manusia yang anda alami.

5. Periksa kebijakan platform media sosial: Jika video tersebut diunggah di platform media sosial, periksa kebijakan dan panduan platform tersebut. Laporkan pelanggaran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh platform tersebut. Umumnya, platform media sosial memiliki mekanisme pelaporan yang dapat Anda gunakan untuk melaporkan pelanggaran privasi.

6. Bekerja dengan lembaga hak asasi manusia: Jika Anda mengalami kesulitan menyelesaikan masalah ini secara individu, Anda dapat mencari dukungan dari organisasi atau lembaga hak asasi manusia di negara anda. Mereka dapat memberikan nasihat dan bantuan hukum dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia yang Anda alami.

7. Pendidikan dan kesadaran: Selain menangani kasus pelanggaran yang telah terjadi, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang privasi dan perlindungan hak asasi manusia secara umum. Ajak orang lain untuk bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan memahami implikasi dari tindakan mereka terhadap privasi dan martabat orang lain.

Demikianlah alasan bahwa memviralkan video tanpa izin merupakan suatu pelanggaran HAM. Oleh karena itu kita sebagai Netizen yang budiman harus cerdas dalam bersosial media dan berpikir dahulu sebelum mempubllikasikan sesuatu yang bersifat pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun