Mohon tunggu...
Nurul Azima
Nurul Azima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Masyarakat, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta.

Nurul Azima Mahasiswa Prodi Pendidikan Masyarakat (s1) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memvideokan dan Meviralkan Tanpa Izin Termasuk Pelanggaran HAM

22 Mei 2023   19:24 Diperbarui: 22 Mei 2023   19:32 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7. Pendidikan dan kesadaran: Selain menangani kasus pelanggaran yang telah terjadi, penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang privasi dan perlindungan hak asasi manusia secara umum. Ajak orang lain untuk bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan memahami implikasi dari tindakan mereka terhadap privasi dan martabat orang lain.

Demikianlah alasan bahwa memviralkan video tanpa izin merupakan suatu pelanggaran HAM. Oleh karena itu kita sebagai Netizen yang budiman harus cerdas dalam bersosial media dan berpikir dahulu sebelum mempubllikasikan sesuatu yang bersifat pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun