Mohon tunggu...
Nurul Azima
Nurul Azima Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Pendidikan Masyarakat, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta.

Nurul Azima Mahasiswa Prodi Pendidikan Masyarakat (s1) Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memvideokan dan Meviralkan Tanpa Izin Termasuk Pelanggaran HAM

22 Mei 2023   19:24 Diperbarui: 22 Mei 2023   19:32 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Majunya perkembangan dunia berjalan seirama dengan perkembangan teknologi sebagai pendamping yang sempurna. Hal ini membuat tidak ada batasan untuk dapat menguasai teknologi. 

Gadget dan internet menjadi bukti nyata terhadap hal tersebut, seluruh kalangan tanpa batasan telah memilikinya dengan ribuan alasan penggunaan. Tak luput juga media sosial sebagai penyempurna dari penggunaan internet bagi para penggunanya. 

Tentu dalam setiap hal akan selalu ada dampak dari penggunaan, baik dampak positif maupun dampak negatif dari penyalahgunaan yang diakukan. Kecerdasan dan kebijakan pengguna menjadi kunci dalam kenyamaan ber media sosial, baik untuk diri sendiri atau pengguna lainnya.

Namun tidak dipungkiri masih banyaknya masyarakat yang tidak cerdas dalam menggunakan media sosial. Terlalu mudah dalam menggunakannya membuat mereka lalai dan seenaknya. Seringkali justru mereka menyakiti ataupun melanggar etika dalam bermedia sosial. 

Mudahnya penggunaan media sosial membuat banyak pengguna yang tidak cerdas justru melanggar privasi orang lain, sehingga terkenal lah sebutan untuk mereka sebagai "netizen yang budiman". Seperti yang terjadi, banyak video viral yang menayangkan seseorang tengah di bentak atau dipermalukan di media sosial, ditambah dengan narasi-narasi yang hanya berdasar presfektif pribadi dan menggiring opini untuk membenci. 

Sebenarnya apakah mem videokan dan memviralkan orang lain tanpa izin merupakan bentuk dari pelanggaran hak privasi seseorang? Serta apakah melanggar hak privasi seseorang juga berarti pelanggaran HAM? 

Nyatanya memvideokan dan memviralkan tanpa izin merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar privasi individu, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam berbagai perjanjian dan konstitusi di seluruh dunia. Hak privasi sendiri merupakan klaim untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan sampai sejauh mana informasi dikomunikasikan kepada orang lain tanpa harus diketahui oleh umum baik oleh individu, kelompok, atau lembaga. 

Namun mari melihat pada fenomena yang ada, di mana warga internet atau warganet menjadi tokoh utama pemeran utama penggunaan media sosial dan aplikasi berbagi video yang telah meningkat secara signifikan. Makin banyak orang yang menggunakan ponsel pintar mereka untuk merekam momen sehari-hari dan membagikannya kepada teman-teman dan pengikut mereka. 

Namun, di balik kegiatan ini, sering kali kita mengabaikan batasan yang jelas tentang hak privasi dan kebebasan individu. Video yang diambil tanpa izin dapat dengan mudah menyebar dan mencapai penonton yang tidak diinginkan, yang pada gilirannya dapat menyebabkan dampak yang merugikan bagi subjek yang direkam.

Mereka yang memvideokan dan memviralkan tanpa izin seringkali tidak menyadari bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan dampak negatif yang signifikan bagi orang yang terekam dalam video tersebut. Seorang individu yang tidak memberikan izin untuk direkam dan disebarluaskan menjadi terpapar secara tidak adil, mengancam privasi mereka, dan menghancurkan reputasi mereka. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun