Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Birokrasi yang Pongah dan Musibah Lis Pratiwi

14 Maret 2017   03:15 Diperbarui: 14 Maret 2017   03:42 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Akreditasi ini sangat penting sebagai bentuk pengakuan publik akan lembaga atau prodi tersebut. Awalnya dalam pengumpulan berkas saya melampirkan sertifikat akreditasi yang berlaku saat ini. Tetapi ternyata sertifikat yang berlaku harus disesuaikan dengan tanggal dikeluarkannya ijazah. Itu berarti, saya harus melampirkan sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang mencakup tanggal 11 Agustus 2016 di dalamnya.

Sayangnya, sertifikat akreditasi yang dikeluarkan untuk prodi saya berlaku sejak tanggal 21 Juli 2011 – 21 Juli 2016, dan sertifikat yang baru berlaku mulai 24 November 2016 – 24 November 2021. Hal ini berarti tanggal ijazah saya dikeluarkan tidak tertera dalam sertifikat akreditasi manapun karena terjadi jeda akreditasi antara tanggal 22 Juli 2016 – 23 November 2016. Menurut panitia Polda dan pihak BAN-PT, universitas seharusnya tidak boleh menerbitkan ijazah pada masa jeda akreditasi karena akan merugikan mahasiswa. Namun, ijazah sudah dikeluarkan dan tidak mungkin diubah atau dicetak ulang.

Agar dapat tetap mendaftar, panitia meminta saya untuk melampirkan kedua sertifikat akreditasi yang berlaku sebelum dan setelah tanggal kelulusan saya, ditambah salinan surat penyerahan borang dari universitas ke pihak BAN-PT. Borang yang dimaksud adalah formulir dan berkas-berkas kelengkapan yang diberikan universitas atau prodi ke BAN-PT untuk proses mengajukan atau memperpanjang akreditasi.

Saya pun berusaha meminta ke fakultas saya dan diberikan surat keterangan bahwa benar pada tanggal kelulusan saya sedang proses re-akreditasi prodi. Surat tersebut kemudian diteruskan ke BAN-PT dan dibuatkan keterangan lain bahwa BAN-PT pun membenarkan adanya proses tersebut. Ternyata, kedua surat tersebut salah menurut panitia. Surat yang dilampirkan haruslah surat salinan tanda terima asli yang memuat tanggal penyerahan borang tersebut.

Setelah susah payah mendapatkan surat yang diminta langsung dari BAN-PT, saya mendapatkan fakta mengejutkan lain. Dalam surat tersebut, akan diteliti dan disesuaikan pula antara tanggal penyerahan borang dengan peraturan yang berlaku, yakni tidak boleh kurang dari enam bulan sebelum masa akreditasi berakhir. Ternyata, borang untuk perpanjangan akreditasi prodi saya baru diajukan tanggal 7 Juni 2016, hanya sebulan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir yakni pada 21 Juli 2016. Dengan kata lain, universitas saya dinilai melanggar aturan.

Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, pasal 47 ayat 2 dan 3 disebutkan:

(2) Pemimpin Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi berakhir.

(3) Dalam hal LAM dan/atau BAN-PT belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebelumnya tetap berlaku.

Sayangnya, pasal 3 tersebut hanya berlaku jika pasal 2 terpenuhi. Karena prodi saya menyerahkan borang kurang dari 6 bulan sebelum akreditasi berakhir, maka berdasarkan keputusan BAN-PT dan panitia seleksi, prodi yang tertera pada ijazah saya dinyatakan tidak memiliki akreditasi dan saya tidak memenuhi syarat.

Hal ini menimbulkan satu pertanyaan penting bagi saya, “Jika saya gugur karena administrasi saya dinilai tidak lengkap, itu berarti saya bukan hanya gagal tahun ini, tetapi saya tidak akan pernah bisa daftar anggota Polri untuk selamanya?” dan jawaban pihak kepolisian dan BAN-PT adalah “YA”.

Hal ini merupakan syarat wajib mendaftar sebagai polisi. Karena kendati lulus dan telah menjadi anggota syarat tersebut akan kembali dilampirkan untuk administrasi kenaikan pangkat/jabatan. Saya pun mendapat cerita bahwa sebelumnya ada anggota Polri yang mendapatkan kasus seperti saya, yakni ijazahnya terbit saat jeda akreditasi ditambah serah terima borang untuk akreditasi berikutnya dilakukan kurang dari enam bulan. Polisi tersebut akhirnya menempuh jalur hukum dan menuntut kampusnya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun