Mohon tunggu...
Jilal Mardhani
Jilal Mardhani Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati

“Dalam kehidupan ini, selalu ada hal-hal masa lampau yang perlu kita ikhlaskan kepergiannya.”

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Birokrasi yang Pongah dan Musibah Lis Pratiwi

14 Maret 2017   03:15 Diperbarui: 14 Maret 2017   03:42 852
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

***

Untuk menjamin ketaatan pada tata kelola administrasi yang disepakati, kita memang menggunakan undang-undang dan segala aturan turunannya sebagai dasar hukum. Tapi janganlah terlalu berlebih mendewakannya hingga membutakan mata hati dan fikiran kita tentang kebutuhan aktual yang memudahkan serta memberikan manfaat dan kebaikan lebih besar bagi semua. Faktanya berbagai produk hukum dan peraturan memang sering tertinggal beberapa langkah di belakang perkembangan dan kemajuan yang terjadi.

Jika cerita yang dikisahkan Lis Pratiwi di bawah benar maka seeungguhnya kita semua yang merugi.

.

----------

Catatan (Tulisan Lis Pratiwi)

Tanggal 11 Agustus 2016 merupakan salah satu hari bersejarah dalam hidup saya. Di tanggal tersebut, secara resmi saya dinyatakan lulus sebagai sarjana dengan predikat “Pujian” (cum laude) dari salah satu Fakultas Ilmu Komunikasi terbaik se-Indonesia di salah satu universitas negeri favorit. Dengan penuh haru saya mengabarkan orangtua saya lewat telepon, yang dibalas dengan untaian doa untuk kesuksesan saya di masa depan. Tanggal ini pula yang akhirnya tertera di ijazah saya sebagai waktu resmi pengeluarannya.

Tujuh bulan kemudian, tepatnya tanggal 10 Maret 2017, secara resmi pula saya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dalam tahap Pemeriksaan Administrasi Akhir (Rikmin Akhir) seleksi Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) T.A. 2017. SIPSS adalah program seleksi menjadi anggota Polri bagi sarjana dengan jurusan sesuai yang dibutuhkan.

Untuk mencapai tahap Rikmin Akhir, saya telah lulus berbagai seleksi mulai dari Administrasi Awal, Pemeriksaan Kesehatan I, Psikotes, Pemeriksaan Kesehatan II, hingga Tes Penelusuran Mental Kepribadian (PMK). Ditambah seleksi untuk masuk kepolisian sangat rumit. Dari 258 peserta tingkat Polda Metro Jaya, hanya tersisa 73 orang, 12 di antaranya adalah perempuan. Ditambah besok, tanggal 11 Maret adalah pengumuman Pantukhir tingkat Polda dan saya memiliki kesempatan untuk masuk dengan nilai yang saya dapat dan satu-satunya perempuan dari jurusan saya yang tersisa. Namun, langkah saya terhenti. Bahkan menjadi satu-satunya peserta yang gugur dalam tahap ini.

Alasannya, karena berdasarkan tanggal dalam ijazah saya, prodi yang tertera dalam ijazah tersebut dinilai tidak terakreditasi. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa hal ini didasarkan pada tanggal dalam ijazah saya. Dalam pendaftaran anggota Polri, salah satu berkas yang harus dikumpulkan adalah ijazah sarjana yang dilengkapi dengan sertifikat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan di sinilah masalah tersebut terjadi.

BAN-PT sebagai satu-satunya lembaga akreditasi yang disahkan negara mengeluarkan sebuah sertifikat untuk mengukur kualitas dan tingkat tata kelola lembaga pendidikan maupun prodi. Selain berisi hasil akreditasi juga tertera masa berlaku akreditasi tersebut yakni selama lima tahun. Untuk memperpanjang masa akreditasi, maka lembaga pendidikan atau prodi harus melakukan pengajuan ke pihak BAN-PT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun