3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Permendikbudristek No. 2 Tahun 2021 memberikan panduan lebih lanjut tentang penggunaan dana BOS, termasuk untuk kegiatan yang meningkatkan keterlibatan orang tua dalam pendidikan. Poin-poin penting meliputi:
- Pasal 4: Menyatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung pembelajaran dan peningkatan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pendidikan.
- Pasal 6: Menjelaskan penggunaan dana BOS untuk honorarium narasumber, pembelian bahan ajar, dan kebutuhan logistik dalam pelaksanaan kegiatan.
Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut, sekolah dapat menggunakan dana BOS secara efektif dan sesuai aturan untuk mendukung program-program yang berfokus pada peningkatan keterlibatan orang tua dalam pendidikan.
Kerjasama sekolah dengan komunitas, termasuk orang tua dan komite, merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pembelajaran siswa. Dengan kolaborasi yang baik, sekolah dapat menciptakan lingkungan belajar yang mendukung dan memberdayakan siswa untuk mencapai potensi penuh mereka. Membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan antara semua pihak terkait adalah kunci untuk mencapai kesuksesan pendidikan yang holistik dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H