Mohon tunggu...
Jihan Fathinah Bassam
Jihan Fathinah Bassam Mohon Tunggu... Lainnya - Sharing informasi

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyoal Tindakan Korupsi Reformasi Dalam Ekonomi Politik, Sudah Cukup Penanganan Pemerintah?

21 Desember 2021   22:11 Diperbarui: 21 Desember 2021   22:11 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tak hanya itu, ketika penyidakan terhadap sel penjara, terjadi penukaran sel yang dilakukan dua koruptor, yaitu Setya Novanto dan Nazarudin. 

Sel Setya Novanto yang ditunjukkan sangatlah sederhana. Namun, terdapat beberapa kecurigaan didalamnya, yaitu alat-alat pribadi yang tak sesuai dengan profil Setya Novanto. Kemudian, kecurigaan tersebut terkonfirmasi oleh Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang menyatakan bahwa kedua sel yang ditempati kedua koruptor tersebut bukanlah sel asli mereka.

Peran dalam penempatan sel penjara juga dikuatkan dengan penangkapan Ketua Lapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka. Ia tertangkap setelah terjaring dengan Operasi Tangkap Tangan KPK atas penerimaan suap sebagai imbalan fasilitas atau perizinan lainnya. 

Penyilidikan kasus ini berasal dari informasi bahwa terjadi tindakan jual beli sel tahanan dan izin keluar lapas. Jika narapidana yang sudah memakan uang masyarakat mempunyai kemewahan dan izin untuk keluar masuk lapas, lantas apa bedanya dengan masyarakat luar? 

Lapas mempunyai tujuan untuk menghukum para koruptor dan tak berkeliaran bebas. Tujuan tersebut menjadi tak berarti ketika mengetahui fakta bahwa napi dengan uang bisa menukar sel dengan sel mewah dan membeli izin keluar masuk. Lebih parahnya lagi adalah, ketua lapas berpatisipasi dalam tindakan-tindakan ini, seakan-akan harga penderitaan masyarakat bisa ditukar dengan uang.

Sedikit kilas balik, kinerja KPK dalam pencabutan korupsi merupakan sesuatu yang sangat signifikan. KPK sendiri mempunyai dampak yang besa bagi para koruptor. Pada akhir tahun 2006, sejumlah pejabat-pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi dibawa ke pengadilan. 

Kinerja KPK ini berhasil menangkap korupsi besar, seperti kasus penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito kepada PT Texmaco Group, kasus penjualan asset kredit PT PPSU oleh BPPN, kasus pengadaan Busway pada Pemda OKI Jakarta, kasus pengadaan buku SD, SLTP yang dibiayai Bank Dunia, kasus di KBRI Malaysia, kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo. 

KPK mempunyai peranan dan dampak yang sangat kuat, hal tersebut diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia, secara spesifik koruptor yang ada di negara Indonesia. 

Penyidik KPK, Novel Baswedan menyatakan bahwa terdapat enam serangan yang ia terima. Ia mencurigai serangan-serangan tersebut berkaitan dengan kasus-kasus korupsi yang akan diselidikinya. Tak hanya itu, tindakan-tindakan pelemahan lembaga KPK sudah terjadi sejak lama.  

Selama tiga periode, pada tahun 2003-2015, KPK mendapatkan banyak masalah-masalah dalam tindakannya memberantas korupsi. Masalah tersebut menyangkut beberapa pimpinan KPK yang terjerat kasus hukum. Penahanan pertama melibatkan Antasari Anhar, kemudian Komisi III DPR menyatakan bahwa KPK tak memiliki legitimasi lagi. Kemudian, dua pimpinan KPK, Chandra Marta Hamzah dan Bibit Samad Rianto mendapatkan tudingan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan suap. 

Selanjutnya, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Bambang Widjajanto menjadi tersangka dalam penyuruhan saksi memberikan keterangkan palsu, sedangkan Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka karena pemalsuan dokumen. Berbagai rintangan menyebabkan adanya pergantian pimpinan sebelum masa jabatannya berakhir. Terjeratnya pimpinan KPK dalam hukum ini menghambat proses-proses penyidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun