Dalam Misa ini pula Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959, yang semakin mempersempit ruang gerak dan kebebasan pers Indonesia.
Beberapa bulan kemudian, Kementerian Penerangan mengumumkan aturan baru yang mengharuskan media massa,
baik surat kabar atau majalah, mendapat dukungan setidaknya dari satu partai politik atau tiga ormas.
Akhirnya, banyak surat kabar dan media massa memiliki gaya sendiri berdasarkan kebutuhan organisasi.
Hingga masa jabatan Presiden H. Bacharuddin Jusuf Habibie atau yang lebih dikenal dengan B.J Habibie,
diundangkannya Pasal 40 Kode Etik Wartawan dan Wartawan sebagai Perlindungan Hukum Wartawan Nomor 40 Tahun 1999, termuat dalam Pasal 8.
Setelah perlindungan hukum ini ada, pers Indonesia mulai berkembang pesat dan dapat mencakup semua sektor masyarakat.Â
Pada akhirnya, jurnalisme Indonesia telah berkembang baik dalam bentuk cetak, elektronik maupun digital, Â dibantu oleh perkembangan teknologi internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H