Mohon tunggu...
Jihan Callista
Jihan Callista Mohon Tunggu... Penulis - Kesejahteraan sosial unpad

Jihan C

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Evaluasi Pemberian Bantuan Covid-19, Pemerintah Harus Bijak

11 Mei 2020   11:58 Diperbarui: 11 Mei 2020   12:11 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.Kunjungan turis turun mencapai 6.800 per hari, khususnya turis dari Cina.

Adanya masalah ekonomi ini mengakibatkan berkembangnya permasalahan sosial baru, seperti, jumlah pengangguran semakin meningkat, banyaknya gelandangan, dan maraknya tindak pencurian sehingga, pemerintah harus turun tangan memberi bantuan bagi masyarakat miskin untuk tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berdasarkan data dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia per 31 Maret 2020, Jokowi mengeluarkan Perppu kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. 

Di dalamnya pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp 405,1 triliun. Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai undang-undang yang sudah diputuskan adalah Rp 2.540,4 triliun. Sekitar Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. 

Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha. Lalu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. 

Kemudian, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Pemerintah akan menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Bantuan yang diberikan sangat bermanfaat bagi masyarakat di masa pandemik ini, namun jika pemberian bantuan ini dilakukan secara terus menerus maka akan menimbulkan kebiasaan masyarakat yang ketergantungan, dan mengakibatkan permasalahan sosial yang baru lagi setelah masa pandemik ini selesai, seperti masyarakat tidak bisanya memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. 

Hal tersebut bertentangan dengan sudut pandang pekerja sosial, di mana seseorang dikatakan sejahtera ketika mampu melaksanakan kebefungsian sosial dan melaksanakan peran sosialnya secara mandiri. Salah satu contohnya adalah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri bukan bergantung pada orang lain.

Adanya pemberian bantuan di masa Covid-19 ini ditakutkan setelah pandemik ini berakhir masyarakat tidak lagi berfungsi secara sosial, dan selalu bergantung kepada pemerintah atau orang lain. Sehingga, evaluasi yang tepat adalah pemerintah bukan hanya memberikan bantuan langsung saja, tetapi perlu adanya bantuan tidak langsung berupa penyuluhan atau pelatihan  kerja, contohnya mengajarkan cara berwirausaha. 

Tujuannya adalah setelah berakhirnya Covid-19 masyarakat tetap mampu berfungsi secara social dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri secara mandiri.

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun