Mohon tunggu...
Jihan Callista
Jihan Callista Mohon Tunggu... Penulis - Kesejahteraan sosial unpad

Jihan C

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Evaluasi Pemberian Bantuan Covid-19, Pemerintah Harus Bijak

11 Mei 2020   11:58 Diperbarui: 11 Mei 2020   12:11 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

World health organization (WHO) menjelaskan bahwa Coronaviruses (cov) adalah virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Covid-19 menyebabkan penyakit flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti sindrom Pernafasan Timur Tengah (MERS-CoV) dan Sindrom Pernafasan Akut Parah (SARS-CoV). 

Penyebaran virus Corona sangat cepat, terhitung pada 1 Mei 2020 terdapat 3.181.642 kasus di dunia,  10.551 kasus di Indonesia, dan terdapat 215 negara yang mengkonfirmasi terkena virus Corona. 

Untuk mengurangi penyebaran dan penambahan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia merespon dengan menerapkan kebijakan social distancing, lalu physical distancing, dan terhitung sejak 21 April 2020 terdapat 20 daerah yang menetapkan status pembatasan sosial berskala besar.

Adanya kebijakan tersebut mengakibatkan turunnya aktivitas dan pergerakan orang di Jabodetabek dan kota-kota besar secara drastis. Dampaknya, perkantoran dilarang beroperasi, industri-industri terpaksa tutup, pembelajaran dilakukan secara daring, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sampai kurun waktu yang relatif lama, Sehingga pandemi ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian atau pendapatan berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

Terbukti dampak yang dialami oleh sektor ekonomi mengakibatkan menurunnya perekonomian Indonesia secara signifikan sampai 5%,  di antaranya adalah:

1.menurut KemenkopUKM ada sekitar 37.000 UMKM yang terkena dampak yang serius, ditandai dengan sekitar 56 persen melaporkan terjadinya penurunan penjualan.

2.Pekerja yang dirumahkan dan kena PHK, terdapat lebih dari 1,5 juta. Dari jumlah ini, sebanyak 90 persen dirumahkan dan 10 persen kena-PHK. Ada 1,24 juta orang sebagai pekerja formal dan 265 ribu sebagai pekerja informal.

3.Inflasi atau peningkatan harga secara terus menerus mencapai 2,96 year-on-year pada Maret 2020.

4.Impor pada triwulan I 2020 turun sebanyak  3,7 persen year-to-date.

5.Angka kehilangan pendapatan mencapai Rp 207 miliar di sektor layanan udara. Sekitar Rp 4,8 di antaranya disumbang oleh penerbangan dari dan ke Cina.

6.12.703 penerbangan di 15 bandara dibatalkan sepanjang bulan Januari-Maret 2020. Rinciannya yaitu sebanyak 11.680 untuk penerbangan domestik dan sebanyak 1.023 untuk penerbangan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun