Ditulis oleh : Dewi Indranarum, Rachma Aulia Nadhifa, Jihan Aisyah Alisyira
Program Studi S1 Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Surabaya
Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan aspek yang sangat penting dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan dan pemenuhan hak setiap individu sebagai warga negara. HAM yang dianut Bangsa Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara. Secara konseptual HAM yang terkandung dalam Pancasila mencakup aspek manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.Â
Hak Asasi Manusia pada hakikatnya adalah prinsip universal yang menjamin kebebasan, persamaan dan keadilan setiap individu untuk memiliki hak yang sama tanpa adanya diskriminasi. Konsep ini mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari hak hidup, hak berpendapat, hak berekspresi, hak Pendidikan, hingga hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dimata hukum. Dengan penegakan HAM yang kuat, memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan hak-hak individu, serta tercipta kehidupan yang adil dan bermartabat bagi seluruh warga negara.
Namun, dengan adanya perkembangan zaman dan pengaruh teknologi yang begitu pesat, penyalahgunaan hak dan pelanggaran HAM marak terjadi di Indonesia, tantangan baru dalam penegakan HAM pun semakin kompleks. Kehadiran teknologi, yang seharusnya menjadi alat untuk memudahkan kehidupan manusia, justru menjadi alat yang sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan berbagai pelanggaran HAM. Dengan banyaknya kasus tentang pelanggaran HAM, menunjukkan bahwa perlindungan HAM di Indonesia masih memerlukan perhatian khusus dan upaya berkelanjutan. Dalam hal ini diperlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat dalam memastikan hak-hak dasar setiap warga negara tetap terlindungi.Â
1. Konsep Dasar Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak fundamental yang dimiliki setiap individu sebagai manusia, yang bersifat universal, tidak dapat diubah, tidak dapat dicabut, dan melekat sejak lahir. Dalam beberapa istilah bahasa, istilah HAM yang merupakan terjemahan dari istilah droits de I'homme dalam bahasa Prancis yang berarti hak manusia, atau dalam bahasa Inggris human rights, yang dalam bahasa Belanda disebut menselijke rechten. Hak tersebut merupakan hak yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, atau hak-hak dasar sebagai anugerah ilahi yang bersifat luhur dan suci. Adapun beberapa pendapat ahli tentang definisi HAM, diantaranya:
a) Miriam Budiardjo, HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran dan kehadirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan, jenis kelamin, karena itu bersifat asasi dan universal. Dasar dari semua hak asasi adalah bahwa semua orang harus memperoleh kesempatan berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya. Â
b) Thomas Jefferson HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaan hak asasi manusia.Â
c) Universal Declaration of Human Right Dalam pembukuan dari deklarasi ini dinyatakan bahwa HAM adalah hak kodrati yang diperoleh oleh setiap manusia berkat pemberian Tuhan Seru Sekalian Alam, sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari hakekat manusia. Oleh karena itu setiap manusia berhak memperoleh kehidupan yang layak, kebebasan, keselamatan dan kebahagiaan pribadi.Â