Vandalisme adalah suatu keinginan seseorang untuk merusak, menghancurkan, memperjelek dengan disengaja dimana hasil dari vandalisme tersebut dapat mengurangi keindahan, keaslian, dan juga mengalami penurunan nilai pada benda tersebut. Contohnya adalah semisal kamu menempelkan stiker pada mobil seseorang tanpa ijin si empunya, itulah vandalisme. Kemudian ketika kamu menulis nama kamu atau mungkin mencoret-coret dengan kata-kata lain, itulah vandalisme, ketika kamu menyemprot-nyemprot tembok umum dijalanan tanpa izin, itulah vandalisme. Dimana perbuatan ini kebanyakan orang tidak menyukainya karena mengurangi estetika.
Namun apa bedanya dengan karya mural jalanan yang ada disudut-sudut kota? apa itu juga disebut vandalisme?. Iya itu juga vandalisme, hanya saja banyak bentuk-bentuk vandalisme yang malah membuat estetika pada hasil karyanya, dan juga mereka melakukannya dengan profesionalitas dan juga dengan mengantongi izin. Namun ada juga yang tak berizin. Tergantung bagaimana kita menilainya.
Vandalisme di Tugu Puncak Hargo Dumilah, Lawu
Sejarah mencatat, kaum Vandal menurut Jerman Kuno memang sudah ada semenjak tahun 400, hal ini terkait dengan kejadian pengrusakan tidak masuk akal yang dilakukan oleh beberapa orang yang disebut dengan kaum vandal tersebut. Sejak lahir, kaum Vandal memanglah lahir karena sebuah ideologi yang mengatasnamakan sebuah kepentingan tertentu. Hal ini dapat dibuktikan diantaranya banyak vandalisme yang sifatnya memprovokasi, membohongi, atau bahkan hanya bersifat seremonial belaka. Karena sejatinya, vandalisme sendiri menurut saya adalah sifat yang meledak-ledak ingin melakuakn sesuatu dengan merusak ataupun mengubah semaunya.
Baca Juga : Bola Hitam Pencegah Kekeringan Air
Lain halnya vandalisme yang terjadi diatas adalah terjadi diperkotaan, atau dilingkup metropolitan. Namun saat ini, vandalisme tidak hanya berada di kota-kota metropolitan, akan tetapi sudah merembet di plosok, maupun di tempat-tempat wisata.Banyak ditempat wisata yang dulunya bersih, alami, dan indah, kini berubah dengan banyaknya coretan sampah yang tidak berguna, coretan-coretan sampah ini banyak yang bertuliskan nama, tahun, institusi, nama kampus, tangal jadian, tanggal anniversary, tanggal kelulusan, dan tulisan-tulisan sampah lainnya.
Bahkan yang membuat saya sedikit emosi adalah, disana ada juga tertuliskan nama MAPALA, iya MAPALA yang kepanjangannya adalah Mahasiswa Pecinta Alam. Tatau banyak juga yang bertuliskan PALA yang artinya Pecinta Alam. Sungguh perbuatan yang memalukan nama MAPALA itu sendiri menurut kami. Jika kamu ingin melakukan vandalisme, buat saja vandalisme teringan dengan memakai kertas kecil bertuliskan naam-nama itu, terserah, tapi jangan lupa bawa kertas bekas tadi,
Tahukah kamu?, coretanmu itu akan menjadi kenangan terahit disepanjang hidup sewaktu coretanmu masih ada disana. Bayangkan jika satu orang melihat coretanmu seperti coretan:
"Aku Cinta Kamu Selamanya, Semoga Kita Langgeng Yahh, by: Cinta Sucimu"
Kami yakin 1000%, pasti akan banyak hinaan dan doa yang buruk atas tulisan lebay itu, dan bisa jadi hubunganmu sendiri tidak akan langgeng. Ada lagi bentuknya seperti I Love you, dll. Ini akan menjadi kenangan terpahit sepanjang sejarah menurut saya. Kalau diri kamu sendiri saja tidak menghormati dirimu sendiri, lalu bagaimana orang lain akan menghargai dirimu, yang tertuang malah doa-doa jelek yang mengalir sepanjang sejarah. Bagi yang membaca artikel ini, jangan marah ya, bertobatlah, saya hanya mengingatkan.
Baca Juga : Asal Usul Gunung Seks di Jawa Tengah
Selama ini, memang tidak ada peraturan yang mengikat berkenaan dengan peraturan vandalisme. Vandalisme sendiri dikategorikan perbuatan biasa dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menghukum para pelaku menurut para pelaku. Namun sebenarnya, kegiatan vandalisme ini masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum, yakni masuk dalam pasal 489 KUHP berkenaan dengan masalah pengotoran lingkungan. Pasal ini sekaligus juga masuk dalam lingkup kenakalan yang sembarangan, yang hukumannya adalah tiga hari di inapkan di Hotel Prodeo.
Lebih ekstrim lagi, di Jerman, perbuatan vandalisme seperti melakukan pebuatan merusak, menghancurkan, memperjelek dengan disengaja dimana hasil dari vandalisme tersebut dapat mengurangi keindahan, keaslian, dan juga mengalami penurunan nilai pada benda, maka hukumannya adalah di inapkan dihotel prodeo dan denda sebesar $500 sampai dengan $25.000. Tergantung dengan perbuatan pelanggaran tersebut. Tentu hal ini akan membuat efek jera kepada si pelaku vandalisme di negara-negara maju seperti halnya Jerman.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Memang Karena Faktor  Alam
Namun bila di Indonesia, hukuman sosial tampaknya lebih baik, semisal jika ketahuan melakukan vandalisme, maka hukumannya adalah menghapus seluruh vandal-vandal yang ada, atau dihukum membersihkan tempat publik, atau bisa juga membersihkan kali.. Hanya saran.. Heheheh.
Semoga tulisan ini mengisnpirasi dan memberikan peringatan kepada kita semua agar menjaga keasrian tempat tinggal kita dan juga lingkungan umum lainnya.
Baca Juga Artikel Lain:
- Pesan Moral Film Everest Untuk Para Pendaki
- Pendakian Gunung Kelud Via Desa Tulungrejo Blitar
- Catatan Backpackeran Ke Gunung Rinjani
- 8 Gunung Terfavorit di Jawa Tengah
- Sayuran Yang Cocok Dibawa Mendaki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H