Baca Juga : Asal Usul Gunung Seks di Jawa Tengah
Selama ini, memang tidak ada peraturan yang mengikat berkenaan dengan peraturan vandalisme. Vandalisme sendiri dikategorikan perbuatan biasa dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menghukum para pelaku menurut para pelaku. Namun sebenarnya, kegiatan vandalisme ini masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum, yakni masuk dalam pasal 489 KUHP berkenaan dengan masalah pengotoran lingkungan. Pasal ini sekaligus juga masuk dalam lingkup kenakalan yang sembarangan, yang hukumannya adalah tiga hari di inapkan di Hotel Prodeo.
Lebih ekstrim lagi, di Jerman, perbuatan vandalisme seperti melakukan pebuatan merusak, menghancurkan, memperjelek dengan disengaja dimana hasil dari vandalisme tersebut dapat mengurangi keindahan, keaslian, dan juga mengalami penurunan nilai pada benda, maka hukumannya adalah di inapkan dihotel prodeo dan denda sebesar $500 sampai dengan $25.000. Tergantung dengan perbuatan pelanggaran tersebut. Tentu hal ini akan membuat efek jera kepada si pelaku vandalisme di negara-negara maju seperti halnya Jerman.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Memang Karena Faktor  Alam
Namun bila di Indonesia, hukuman sosial tampaknya lebih baik, semisal jika ketahuan melakukan vandalisme, maka hukumannya adalah menghapus seluruh vandal-vandal yang ada, atau dihukum membersihkan tempat publik, atau bisa juga membersihkan kali.. Hanya saran.. Heheheh.
Semoga tulisan ini mengisnpirasi dan memberikan peringatan kepada kita semua agar menjaga keasrian tempat tinggal kita dan juga lingkungan umum lainnya.
Baca Juga Artikel Lain:
- Pesan Moral Film Everest Untuk Para Pendaki
- Pendakian Gunung Kelud Via Desa Tulungrejo Blitar
- Catatan Backpackeran Ke Gunung Rinjani
- 8 Gunung Terfavorit di Jawa Tengah
- Sayuran Yang Cocok Dibawa Mendaki
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H