Mohon tunggu...
Pamujihan
Pamujihan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Pemula segala hal. Visit more: www.jijihans.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Vandalisme. Coretanmu Menyiksa Hatiku

31 Oktober 2015   07:46 Diperbarui: 31 Oktober 2015   09:27 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca Juga : Asal Usul Gunung Seks di Jawa Tengah

Selama ini, memang tidak ada peraturan yang mengikat berkenaan dengan peraturan vandalisme. Vandalisme sendiri dikategorikan perbuatan biasa dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk menghukum para pelaku menurut para pelaku. Namun sebenarnya, kegiatan vandalisme ini masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum, yakni masuk dalam pasal 489 KUHP berkenaan dengan masalah pengotoran lingkungan. Pasal ini sekaligus juga masuk dalam lingkup kenakalan yang sembarangan, yang hukumannya adalah tiga hari di inapkan di Hotel Prodeo.

Lebih ekstrim lagi, di Jerman, perbuatan vandalisme seperti melakukan pebuatan merusak, menghancurkan, memperjelek dengan disengaja dimana hasil dari vandalisme tersebut dapat mengurangi keindahan, keaslian, dan juga mengalami penurunan nilai pada benda, maka hukumannya adalah di inapkan dihotel prodeo dan denda sebesar $500 sampai dengan $25.000. Tergantung dengan perbuatan pelanggaran tersebut. Tentu hal ini akan membuat efek jera kepada si pelaku vandalisme di negara-negara maju seperti halnya Jerman.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Memang Karena Faktor  Alam

Namun bila di Indonesia, hukuman sosial tampaknya lebih baik, semisal jika ketahuan melakukan vandalisme, maka hukumannya adalah menghapus seluruh vandal-vandal yang ada, atau dihukum membersihkan tempat publik, atau bisa juga membersihkan kali.. Hanya saran.. Heheheh.

Semoga tulisan ini mengisnpirasi dan memberikan peringatan kepada kita semua agar menjaga keasrian tempat tinggal kita dan juga lingkungan umum lainnya.

Baca Juga Artikel Lain:

  • Pesan Moral Film Everest Untuk Para Pendaki
  • Pendakian Gunung Kelud Via Desa Tulungrejo Blitar
  • Catatan Backpackeran Ke Gunung Rinjani
  • 8 Gunung Terfavorit di Jawa Tengah
  • Sayuran Yang Cocok Dibawa Mendaki

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun