Mohon tunggu...
Jidan Nanda Lesmana
Jidan Nanda Lesmana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta | Jurnalis | Menulis Berdasarkan Keresahan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fast Fashion: Perusak Lingkungan Hidup yang Terabaikan

1 Desember 2024   15:38 Diperbarui: 1 Desember 2024   15:47 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampah Fast Fashion. (Sumber: Pinterest/Anne of Carversville )

Solusi Dan Langkah Meminimalisir Dampak Lingkungan 

Dengan jumlah penduduk dunia yang semakin bertambah, lonjakan permintaan pakaian pada setiap produsen menjadi suatu hal yang pasti terjadi. Dengan demikian, pencemaran lingkungan yang diakibatkan industri fast fashion akan semakin masif dan merusak setiap lini lingkungan hidup di berbagai tempat. untuk itu, diperlukan langkah konkret untuk menanggulangi, atau setidaknya mengurangi resiko dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari industri fast fashion. Beberapa langkah yang dapat diterapkan terangkum sebagai berikut:

  1. Penerapan prinsip Ethical Fashion dan Sustainable Fashion

Ethical fashion merupakan konsep dimana manusia sebagai pelaku utama dalam fashion memperhatikan aspek moral dan sosial dalam bergaya dan berpakaian. Dalam hal ini, produsen harus memperhatikan proses produksi pakaian dan menghindari penggunaan bahan-bahan kimia dan berbagai bahan lainnya yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam berbagai makhluk hidup. Sedangkan, sustainable fashion merupakan konsep fashion jangka panjang, di mana, konsumen sebagai user dapat memanfaatkan pakaian serta mendaur ulang pakaian yang sudah tidak layak. Penerapan kedua prinsip ini dapat membantu mengurangi pencemaran lingkungan karena produsen dan konsumen sama-sama memperhatikan langkah yang diambil untuk meminimalkan dampak negatif  fast fashion. Serta dapat menghemat pengeluaran bagi konsumen dan produsen karena produk yang dihasilkan harus berkualitas agar dapat bertahan lama dan tidak cepat menjadi limbah.

  1. Membuat dan Menetapkan Regulasi Hukum

Untuk meminimalkan dampak negatif dari industri fast fashion, pemerintah dapat membuat dan menerapkan regulasi hukum untuk mengatur proses produksi fast fashion. Regulasi hukum yang dibuat pemerintah dapat berupa:

  •  Mewajibkan setiap perusahaan fast fashion memiliki alat penyaring limbah dalam proses produksinya, hal ini bertujuan untuk meminimalkan limbah yang diakibatkan dari proses produksi fast fashion.
  •  Perusahaan fast fashion diwajibkan melakukan CSR (Corporate Social Responsibility). CSR dapat diartikan sebagai bentuk pertanggung jawaban perusahaan dari berbagai kegiatan yang berdampak pada masyarakat. Bentuk CSR yang dapat dilakukan dapat berupa rehabilitasi alam, atau pemberdayaan masyarakat sekitar melalui kegiatan volunteering.
  1. Edukasi Masyarakat 

Diperlukan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak yang diakibatkan dari fast fashion, baik dari pra-produksi hingga pasca-produksi. Dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, diharapkan akan merubah pola kebiasaan buruk dalam berpakaian dan memperlakukan pakaian tersebut. Edukasi dapat dilakukan melalui seminar atau kampanye media sosial dengan membuat infografis, video singkat, ataupun pembuatan artikel.

REFERENSI

Catelyn, Alysia, 24 April 2013: Pabrik Rana Plaza di Bangladesh Roboh, 1.134 Orang Tewas hingga Keluarga Korban Minta Keadilan. (24 April 2013: Pabrik Rana Plaza di Bangladesh Roboh, 1.134 Orang Tewas hingga Keluarga Korban Minta Keadilan - Global Liputan6.com, Diakses Pada 28 Oktober 2024).

Eyskoot, Marieke. (2018). This Is A Good Guide.  Laurence King Publishing. https://books.google.co.id/books?id=rfBwswEACAAJ.

Indriyani, Ratih, Suri, Atita. (2020). "Pengaruh Media Sosial Terhadap Keputusan Pembelian Melalui Motivasi Pada Produk Fast Fashion". Journal Manajemen Pemasaran. 14(1).

Mahadinastya, Jihan Pramodhawardhani, Retnasari, Dian. (2021). "Penerapan Sustainable Fashion Dan Ethical Fashion Dalam Menghadapi Dampak Negatif Fast Fashion". Jurnal Pendidikan Tata Boga Busana. 16(1).

Niinimki, K., Peters, G., Dahlbo, H., Perry, P., Rissanen, T., & Gwilt, A. (2020). The environmental price of fast fashion. Nature Reviews : Earth and Environment, 1(4), 189-200. https://doi.org/10.1038/s43017-020-0039-9 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun