Mohon tunggu...
Muhammad Jidan Madina
Muhammad Jidan Madina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, aku Muhammad Jidan Madina, Mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus: Penetapan Hukuman Mati terhadap Terpidana Narkotika di Indonesia

26 September 2024   07:12 Diperbarui: 26 September 2024   07:18 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Argumen tentang Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum di Indonesia

Mazhab hukum positivisme memiliki pengaruh signifikan dalam sistem hukum di Indonesia, terutama dalam bagaimana hukum dipahami, diterapkan, dan ditegakkan oleh otoritas. Berikut adalah beberapa argumen yang mendukung keberadaan dan penerapan mazhab hukum positivisme dalam konteks hukum Indonesia:
1. Kepastian Hukum: Positivisme mendukung adanya kepastian hukum, yang penting dalam sistem hukum Indonesia. Undang-undang yang jelas memberikan panduan bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.
2. Pemisahan Hukum dan Moral: Dalam praktik, ini memungkinkan penerapan hukum tanpa mempertimbangkan berbagai norma moral yang dapat berbeda di masyarakat plural, meski terkadang menimbulkan kritik terhadap keadilan sosial.
3. Fokus pada Prosedur: Proses hukum di Indonesia sering kali lebih menekankan pada prosedur dan formalisme, yang sejalan dengan prinsip positivisme, tetapi dapat mengabaikan konteks sosial yang lebih luas.

Namun, kritik terhadap positivisme dalam konteks ini juga penting, karena dapat menghasilkan ketidakadilan jika hukum tidak responsif terhadap kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat

DAFTAR PUSTAKA

Darmini R. Gokma, Teori Positivisme Hans Kelsen Menpengaruhi Perkembangan Hukum di indonesia, Lex Jurnalica , Vol 1, no. 1 (2021): 20-26

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun