Mohon tunggu...
hasran wirayudha
hasran wirayudha Mohon Tunggu... Wiraswasta - welcome to my imagination

orang kecil dengan cita-cita besar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Viral, Sandi Langkahi Makam Ulama

13 November 2018   07:45 Diperbarui: 13 November 2018   09:49 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  d. mendoakan mayyit

  e. tidak berkata kasar dan bathil

  f. tidak meratapi /bersedih

sekarang kita akan bahas mengenai hukum melangkahi kuburan, tidak ada hadist yang jelas menyebutkan tentang melangkahi tetapi melangkahi ini bisa disamakan dengan berjalan di atas kuburan.

sebetulnya banyak lagi hadist lainnya mengenai ziarah kubur tetapi sebagian dari hadist itu sanatnya hasan sehingga para ulama berpendapat bahwa hukum orang yang melangkahi kuburan adalah makruh dalam kondisi darurat misalnya tidak ada akses jalan untuk menuju kuburan yang dituju dan satu-satunya cara adalah dengan berjalan melewati kuburan-kuburan lainnya.

Namun perlu diingat hukum makruh ini jangan di sepelekan sebab makruh artinya perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, apalagi ziarah kubur ini tidak wajib dan tanpa berada di samping kubur pun doa yang kita panjatkan untuk kebaikan mayyit pasti didengar Allah SWT di manapun kita berada karena Allah Maha Mendengar. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun