d. mendoakan mayyit
 e. tidak berkata kasar dan bathil
 f. tidak meratapi /bersedih
sekarang kita akan bahas mengenai hukum melangkahi kuburan, tidak ada hadist yang jelas menyebutkan tentang melangkahi tetapi melangkahi ini bisa disamakan dengan berjalan di atas kuburan.
sebetulnya banyak lagi hadist lainnya mengenai ziarah kubur tetapi sebagian dari hadist itu sanatnya hasan sehingga para ulama berpendapat bahwa hukum orang yang melangkahi kuburan adalah makruh dalam kondisi darurat misalnya tidak ada akses jalan untuk menuju kuburan yang dituju dan satu-satunya cara adalah dengan berjalan melewati kuburan-kuburan lainnya.
Namun perlu diingat hukum makruh ini jangan di sepelekan sebab makruh artinya perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, apalagi ziarah kubur ini tidak wajib dan tanpa berada di samping kubur pun doa yang kita panjatkan untuk kebaikan mayyit pasti didengar Allah SWT di manapun kita berada karena Allah Maha Mendengar.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H