Mohon tunggu...
Jhon Steven Limbong
Jhon Steven Limbong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D3 Teknologi Komputer Telkom University

hobi motor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Warga Negara dalam Aspek Hukum di Era Digital: Cyber Crime

8 November 2024   17:45 Diperbarui: 8 November 2024   20:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERAN WARGA NEGARA DALAM ASPEK HUKUM DI ERA DIGITAL: CYBER CRIME

 

Ringkasan

Kejahatan siber terus meningkat seiring berkembangnya teknologi digital. Peran aktif warga negara dalam memahami hukum serta menjaga keamanan ruang digital sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan dunia maya.

Latar Belakang Masalah

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar pada berbagai aspek kehidupan, termasuk penerapan dan penegakan hukum. Meskipun transformasi ini membawa banyak manfaat, seperti kemudahan akses informasi dan komunikasi, sayangnya hal ini juga membuka peluang bagi terjadinya kejahatan siber, seperti penipuan daring, peretasan data, serta pencurian identitas. Penelitian yang dilakukan di Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan digital masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal kesadaran hukum dan kemampuan teknis aparat penegak hukum.

Urgensi dari penelitian ini terletak pada pentingnya meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pencegahan kejahatan siber. Kurangnya literasi digital menyebabkan masyarakat menjadi lebih rentan terhadap ancaman di dunia maya. Oleh sebab itu, pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta partisipasi warga negara dalam menjaga keamanan digital.

Metode Pengambilan Data

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara dan dokumentasi. Data primer dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur yang melibatkan pakar keamanan siber, aparat penegak hukum, dan sejumlah warga negara yang pernah menjadi korban kejahatan siber. Panduan wawancara yang digunakan meliputi pertanyaan sebagai berikut:

Sejauh mana pemahaman Anda mengenai jenis-jenis kejahatan siber yang sering terjadi?

Tindakan apa yang Anda lakukan ketika mengetahui adanya aktivitas kejahatan siber?

Bagaimana pendapat Anda tentang efektivitas hukum di Indonesia dalam menangani kasus kejahatan siber?

Selain itu, dokumentasi diperoleh dari berbagai laporan resmi tentang kasus cyber crime yang diterbitkan oleh pihak berwenang seperti kepolisian dan lembaga keamanan siber nasional.

 

Analisis

Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori partisipasi masyarakat dalam konteks hukum digital. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pitrianti et al. (2023), ditemukan bahwa literasi digital di kalangan masyarakat pedesaan masih rendah, sehingga mereka lebih rentan menjadi sasaran kejahatan siber. Di sisi lain, peningkatan literasi digital terbukti dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data (Rahman, 2024).

Walaupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diberlakukan, pelaksanaannya di lapangan sering kali menemui kendala, seperti terbatasnya infrastruktur teknologi dan rendahnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat (Wijaya & Anggriawan, 2022). Diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Partisipasi Warga

Peran warga negara dalam menghadapi kejahatan siber tidak terbatas hanya pada pelaporan, tetapi juga melibatkan edukasi di lingkungannya. Peningkatan literasi digital diperlukan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi ancaman serta mampu melakukan tindakan preventif.

Tantangan Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap kejahatan siber masih menghadapi hambatan, terutama karena terbatasnya infrastruktur teknologi. Untuk mengatasi hal ini, kerja sama antara pemerintah, sektor pendidikan, dan industri swasta sangat diperlukan. Kolaborasi tersebut akan memperkuat implementasi kebijakan yang efektif dalam menangani kejahatan siber.

Solusi yang Direkomendasikan

Untuk mengatasi permasalahan terkait kejahatan siber dan perlindungan data pribadi, beberapa solusi yang dapat diimplementasikan adalah peningkatan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah penyelenggaraan program edukasi literasi digital yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Program ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan yang cukup dalam menjaga privasi dan menggunakan teknologi secara bijak (Rahman, 2024).

Revisi terhadap Undang-Undang ITE juga diperlukan agar lebih spesifik dalam mengatur tindakan kejahatan siber. Hal ini untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi yang rentan terhadap penyalahgunaan. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi di dunia digital (Wijaya & Anggriawan, 2022).

Pelatihan literasi digital secara berkala sangat penting, terutama di daerah pedesaan yang memiliki tingkat pemahaman teknologi yang rendah. Masyarakat di daerah ini perlu dilatih untuk memahami potensi ancaman siber dan cara mencegahnya. Program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal akan memaksimalkan efektivitasnya dalam meningkatkan pemahaman digital di masyarakat (Pitrianti et al., 2023).

Kesimpulan

Partisipasi warga negara dalam mencegah kejahatan siber sangat krusial di era digital. Meningkatkan literasi digital serta kesadaran hukum merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terlindungi. Dengan kolaborasi yang lebih baik antara masyarakat dan pemangku kepentingan, ancaman dari kejahatan dunia maya dapat dikurangi secara signifikan.

 

Daftar Pustaka

Mokobombang, M., Darwis, Z., & Mokodenseho, S. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Cyber di Provinsi Jawa Barat: Peran Hukum dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(06), 517-525.

Pitrianti, S., Sampetoding, E. A., Purba, A. A., & Pongtambing, Y. S. (2023, November). Literasi digital pada masyarakat desa. In Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (Vol. 3, No. 1, pp. 43-49).

Wijaya, A. D., & Anggriawan, T. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone. INICIO LEGIS, 3(1), 63-72.

Rahman, Z. A. (2024). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Edukasi Literasi Digital untuk Peningkatan Keamanan Data dan Pencegahan Kejahatan Siber di Masyarakat Rawang Panca Arga. Merkurius: Jurnal Riset Sistem Informasi dan Teknik Informatika, 2(6), 82-90.

Susanto, E., Antira, L., Kevin, K., Stanzah, E., & Majid, A. A. (2023). Manajemen Keamanan Cyber di Era Digital. Journal of Business And Entrepreneurship, 11(1), 23-33.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun