Mohon tunggu...
Jhon Steven Limbong
Jhon Steven Limbong Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D3 Teknologi Komputer Telkom University

hobi motor

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Warga Negara dalam Aspek Hukum di Era Digital: Cyber Crime

8 November 2024   17:45 Diperbarui: 8 November 2024   20:09 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk mengatasi permasalahan terkait kejahatan siber dan perlindungan data pribadi, beberapa solusi yang dapat diimplementasikan adalah peningkatan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah penyelenggaraan program edukasi literasi digital yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Program ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan yang cukup dalam menjaga privasi dan menggunakan teknologi secara bijak (Rahman, 2024).

Revisi terhadap Undang-Undang ITE juga diperlukan agar lebih spesifik dalam mengatur tindakan kejahatan siber. Hal ini untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi yang rentan terhadap penyalahgunaan. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi di dunia digital (Wijaya & Anggriawan, 2022).

Pelatihan literasi digital secara berkala sangat penting, terutama di daerah pedesaan yang memiliki tingkat pemahaman teknologi yang rendah. Masyarakat di daerah ini perlu dilatih untuk memahami potensi ancaman siber dan cara mencegahnya. Program pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan lokal akan memaksimalkan efektivitasnya dalam meningkatkan pemahaman digital di masyarakat (Pitrianti et al., 2023).

Kesimpulan

Partisipasi warga negara dalam mencegah kejahatan siber sangat krusial di era digital. Meningkatkan literasi digital serta kesadaran hukum merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan terlindungi. Dengan kolaborasi yang lebih baik antara masyarakat dan pemangku kepentingan, ancaman dari kejahatan dunia maya dapat dikurangi secara signifikan.

 

Daftar Pustaka

Mokobombang, M., Darwis, Z., & Mokodenseho, S. (2023). Pemberantasan Tindak Pidana Cyber di Provinsi Jawa Barat: Peran Hukum dan Tantangan dalam Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Digital. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(06), 517-525.

Pitrianti, S., Sampetoding, E. A., Purba, A. A., & Pongtambing, Y. S. (2023, November). Literasi digital pada masyarakat desa. In Prosiding Seminar Nasional Teknologi dan Sistem Informasi (Vol. 3, No. 1, pp. 43-49).

Wijaya, A. D., & Anggriawan, T. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone. INICIO LEGIS, 3(1), 63-72.

Rahman, Z. A. (2024). Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Edukasi Literasi Digital untuk Peningkatan Keamanan Data dan Pencegahan Kejahatan Siber di Masyarakat Rawang Panca Arga. Merkurius: Jurnal Riset Sistem Informasi dan Teknik Informatika, 2(6), 82-90.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun