Mohon tunggu...
Jhon  sibarani
Jhon sibarani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Politik USU, Penikmat Kopi,

mengisi kekosongan waktu dengan menulis, suka berdiskusi dan bertanggung jawab sebagai SEKJEND di sebuah Kelompok Aspirasi Mahasiswa ( KAM ) BHINNEKA USU

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum, Novel Baswedan, dan Ucapan Kata " Tidak Sengaja"

17 Juni 2020   06:30 Diperbarui: 23 Oktober 2020   20:29 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita mengaminin bahwa hukum itu buta, semua orang dimata hukum itu sama tidak membeda-bedakan status, pekerjaan, atau orang seperti apa yang hendak di jatuhin hukuman. Di Indonesia hendaklah seperti itu, hukum ditegakkan seadil-adilnya agar semua yang merasa mendapatkan sebuah keadilan termasuk dimata hukum. 

Hukum di Indonesia sangat lah banyak, maka penulis sering mendengar perkataan tiap orang yang berkata " bahwa negara ini negara hukum bro"  Dalam arti, setiap apapun yang hendak kita lakukan semua ada aturannya, begitulah penafsiran dari penulis. Mengingat hukum dibuat dengan tujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat, mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat dan mengatur kehidupan manusia secara damai.  maka dari itu seharusnya sagala perbuatan yang melanggar hukum seharusnya diproses dengan ketentuan yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Hukum merupakan petunjuk hidup (perintah/larangan) yang mengatur kehidupan setiap orang dalam suatu masyarakat yang harus ditaatin oleh setiap orang dan jika dilanggar maka akan menimbulkan tindakan dari pemerintah dan masyarakat sendiri. 

Hukum dapat diartikan sebagai pagar pembatas, yang dimana setiap orang bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku agar tidak ada tindakan sesuka hati yang melanggar hak orang lain. Dengan adanya hukum, petani dapat tidur dengan nyenyak meninggalkan tanaman padinya di sawah yang sudah mau panen karena orang lain tidak akan berani memanen padi yang bukan miliknya. Itu lah mengapa hukum itu dibuat untuk tujuan-tujuan tertentu.

Secara umum kita melihat bahwa hukum merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa norma dan kaidah-kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaatin oleh setiap anggota masyarakat berdasarkan keyakinan dan kekuasaan hukum itu. 

Pengertian tersebut didasarkan pada penglihatan hukum dalam arti kata meteril, sedangkan dalam arti kata formal, hukum adalah kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dan dianjurkan untuk dilakukan. Oleh karena itu, hukum mengandung nilai-nilai keadilan, kegunaan, dan kepastian dalam masyarakat tempat hukum diciptakan. Indonesia memiliki macam-macam produk hukum, beribu-ribu pasal telah dibuat untuk mengatur seluruh kehidupan masyarakat.

Hampir sebagian besar sistem hukum Indonesia mengakui Dewi Themis sebagai Dewi Keadilan. Themis merupakan Dewi Kebajikan dan Keadilan menurut metologi yunani, ia berperan dalam menentukan kehidupan setelah mati. Ia membawa seperangkat timbangan yang digunakan untuk menimbang kebaikan dan keburukan seseorang. Di Indonesia sendiri, patung Dewi Themis dilambangkan dengan mata tertutup, membawa timbangan ditangan kirinya dan pedang bermata dua ditangan kanannya. 

Filosofi dari Dewi Themis dengan mata tertutup itu menjelaskan bahwa keadilan harus diberikan secara objektif tanpa harus dipilih-pilih maka dari itu mata nya ditutup. Tangan kiri memegang timbangan diartikan sebagai bentuk bahwa keadilan tersebut harus diberikan secara merata bukan berat sebelah. Dan yang terakhir, Dewi Themis memegang pedang bermata dua ditangan kanannya diartikan bahwa hukum itu tidak memandang siapapun sehingga pedang itu bermata dua, tajam ke bawah dan tajam ke atas.

Di Indonesia memiliki beberapa institusi yang selalu berkaitan dengan hukum di negeri ini, seperti DPR, Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Kejaksaan Agung, dan Polisi. Institusi tersebut tidak akan terlepas dari kata hukum. Dimana DPR sebagai pembuat undang-undang (aturan), MA bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

MK bertugas untuk menjamin agar tidak ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga negara terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya, PN betugas menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa perkara ditingkat pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Polisi bertugas untuk mengamankan, mengayomi dan menangkap warga negara yang melanggar hukum yang berlaku. Institusi negara tersebut bertugas menegakkan keadilan bagi setiap orang sesuai hukum yang berlaku.

Hukum di Indonesia dibuat sesuai pedoman berbangsa dan bernegara yakni pancasila. Dalam arti, Hukum dibuat berdasarkan sudut pandang yang terdapat dalam butir-butir pancasila terkhususnya pada sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak terlepas dari namanya keterkaitan pancasila dalam membuat suatu produk hukum agar hukum yang dibuat tidak bertolak belakang dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. 

Produk hukum di Indonesia itu bermacam-macam dan aspeknya juga berbeda-beda seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum hubungan internasional, hukum ekonomi, hukum tata negara dan lain-lain. Semua orang pernah terjerat oleh hukum tersebut, hal yang paling sering terjadi di Indonesia ialah hukum pidana.

Hukum pidana merupakan hukum yang berlaku dinegara yang mengatur perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan dilarang, biasanya hukum tersebut mengatur tentang tindak kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. 

Pidana biasanya terjadi dikarenakan orang melakukan tindakan yang dilarang dalam undang-undang seperti membunuh (melanggar HAM), penganiayaan, pencurian, pengerusakan, mengganggu ketenangan orang lain, dan sebagainya. Jika kita membahas Pidana, ada kasus yang cukup menarik di Indonesia yang akhir-akhir ini kerap menjadi obrolan hangat ditengah masyarakat yakni kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Novel dan Ucapan kata  " Tidak Sengaja "

mojok.co
mojok.co

Kasus Novel Baswedan akhir-akhir ini menjadi perhatian publik Indonesia. Dimana kasus penyiraman air keras yang menyebabkan kelumpuhan pada salah satu mata Novel Baswedan ini telah diproses secara hukum. Kasus tersebut terjadi pada 3 tahun 2 bulan yang lalu, tepatnya pada 11 april 2017 menimpah salah satu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Novel Baswedan. 

Selama kurang lebih 2 tahun Novel harus mendapatkan perawatan khusus terkait organ vital yang terganggu akibat penyiraman air keras tersebut. Novel bolak-balik pergi ke singapura untuk mendapatkan pengobatan yang lebih serius untuk mata sebelah kirinya itu. Hal ini merupakan sebuah bentuk penganiayaan, yang mencoba ingin mencelakai orang dan bahkan saja berniat membunuhnya.

Penyelesaian kasus Novel ini cukup lama, penyelidikan terkait kasus penyiraman air keras ini cukup dibilang rumit dikarenakan tidak ada yang tau siapa yang menjadi eksekutor yang menyiramkan air keras tersebut kepada Novel Baswedan. Pihak polisi mencoba menggambarkan sketsa wajah pelaku penyiraman  air keras tersebut namun masih belum membuahkan hasil. 

Komnas HAM melihat kasus yang dialami oleh Novel Baswedan adalah sebuah bentuk pelanggaran HAM, dimana Novel kehilangan pengelihatannya yang diakibatkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencoba melakukan tindak kriminal terhadap salah satu senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Taufan damanik selaku ketua Komisi Nasional HAM RI membentuk sebuah tim penyidik guna mencari tahu siapa dalang dibalik kasus tersebut.Tim penyelidik tersebut terdiri Taufan damanik, pejabat terkait, dan  ahli hukum. Tim pemantau bentukan Komnas HAM ini merekomendasikan dibentuknya tim gabungan untuk mencari fakta peristiwa dan pelaku kasus novel. Presiden diminta memastikan Kapolri membentuk, mendukung, dan mengawasi pelaksanaan tim gabungan.

Pada 11 januari 2019, akhirnya Polri membentuk tim gabungan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Tim menyertakan unsur Polisi, KPK, akademisi, LSM, Komnas HAM  dan mantan pimpinan KPK. Kapolri Jendral Tito Karnavian bertindak sebagai penanggung jawab dalam tim ini. Pada april 2019 pun tim gabungan yang dibentuk belum bisa mengungkap pelaku dan motif penyerangan air keras pada Novel Baswedan. Wadah Pegawai (WP) KPK kemudian meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independent. Setelah itu publik tidak mengetahui lanjutan proses penyelidikan kasus yang dialami Novel Baswedan.

Pada desember, akhir tahun 2019, Publik cukup terkejut dengan tertangkapnya dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Pelaku tersebut ialah anggota polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Merekapun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto, pasal 353 ayat 2 KHUP juncto dan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut kedua terdakwa bisa dihukum paling lama 7 tahun-12 tahun menurut pasal pasal 355 dan pasal 353. Namun Jaksa penuntun umum menganggap itu bukan lah hal yang direncanakan sesuai isi pasal tersebut. JPU mengatakan bahwa perbuatan dua terdakwa awalnya "tidak diniatkan" untuk melakukan penganiayaan terhadap novel. 

Jika kita simak dan pahami kata " tidak diniatkan" berarti tidak direncanakan. Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa terdakwa menyediakan cairan keras yakni asam sulfat untuk melukai Novel Baswedan. Terdakwa tidak pernah menginginkan penganiayaan berat mereka berdua hanya memberikan pelajaran terhadap novel baswedan dengan menyiramkan cairan keras ke badan novel namun mengenai kepala. 

Hal ini terdengar seperti lelucuan dalam persidangan. Kata tidak sengaja seolah-olah menuai di dalam persidangan. JPU menganggap bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP dan hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu pasal 353 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara ada hal-hal lain yang meringankan hukuman terdakwa yakni dikarenakan terdakwa berasal dari institusi polisi dan sudah mengabdi selama 10 tahun. Sehingga akhirnya hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Cukup tidak memuaskan melihat ketidakadilan ini, dimana novel harus cacat seumur hidup dibagian matanya dan terdakwa hanya dihukum 1 tahun saja. Dalam beberapa hari ini kasus novel baswedan menjadi perhatian publik di Indonesia. Sebuah pertontonan tentang sebuah keadilan di negeri inilah yang sedang dilihat jutaan rakyat Indonesia. 

Keputusan JPU menuai banyak polemic terkhususnya dari Novel Baswedan sendiri, karna ia menilai terdakwa harus di hukum setimpal sesuai hukum yang berlaku. Novel juga berasal dari institusi penegak hukum ia mencoba mempelajari dalil mengapa terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara saja. Ia akan berupaya sebisanya agar apa yang seharusnya terjadi, terjadilah bukan berspekulasi. 

Dewi Themis dalam hal ini seharusnya menjatuhkan pedang dan timbangan yang berada ditangannya ke tanah dan membuka penutup matanya kemudian mengikatnya penutup matanya di kedua tangannya. Mata yang disiram tapi keadilan yang merasa terlukai. kasus ini sebenarnya sudah direncanakan mungkin penyiraman novel bisa juga dikaitkan dengan pekerjaan Novel sebagai tim penyelidik KPK. Bisa jadi, timbul paradigma bahwa apa yang menimpa Novel hanya berupa ancaman semata saja ?.

Timbul asumsi liar lainnya, bahwa dua terdakwa tersebut hanyalah boneka untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan yang tak kunjung selesai. Kita hanya melihat bagaimana kelanjutan dari semua ini, semoga Dewi Themis membuka penutup mata  dan melihat apa sebenarnya yang dialami Novel baswedan dan kebenaranpun akan terbukti.

Dalam beberapa hari juga muncul trending topik baru tentang video yang di upload salah satu komedian yakni Bintang Emon di sebuah media sosial. Menuai banyak kritik oleh buzzer-buzzer di Indonesia. Saat ini Bintang Emon menjadi trending topik di twitter paling utama. melihat ini hal in timbul sebuah pengamat bahwa ini merupakan sebuah pengalihan isu terkait kasus Novel Baswedan, dimana tagar "Novel Baswedan" dan " tidak sengaja" yang merupakan isu yang hangat dibahas seketika  dikalahkan oleh video yang dibuat oleh komedian itu. Sepertinya itu dilakukan agar orang lupa apa yang terjadi dengan Novel Baswedan dan fokus kepada isu baru yakni video Bintang Emon yang sedang trending. Harapannya semua orang jangan cepat termakan isu. semuanya kejadian ini telah  telah disetting oleh invisible hands.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun