Mohon tunggu...
Jhon  sibarani
Jhon sibarani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Politik USU, Penikmat Kopi,

mengisi kekosongan waktu dengan menulis, suka berdiskusi dan bertanggung jawab sebagai SEKJEND di sebuah Kelompok Aspirasi Mahasiswa ( KAM ) BHINNEKA USU

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukum, Novel Baswedan, dan Ucapan Kata " Tidak Sengaja"

17 Juni 2020   06:30 Diperbarui: 23 Oktober 2020   20:29 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Produk hukum di Indonesia itu bermacam-macam dan aspeknya juga berbeda-beda seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum hubungan internasional, hukum ekonomi, hukum tata negara dan lain-lain. Semua orang pernah terjerat oleh hukum tersebut, hal yang paling sering terjadi di Indonesia ialah hukum pidana.

Hukum pidana merupakan hukum yang berlaku dinegara yang mengatur perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan dilarang, biasanya hukum tersebut mengatur tentang tindak kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. 

Pidana biasanya terjadi dikarenakan orang melakukan tindakan yang dilarang dalam undang-undang seperti membunuh (melanggar HAM), penganiayaan, pencurian, pengerusakan, mengganggu ketenangan orang lain, dan sebagainya. Jika kita membahas Pidana, ada kasus yang cukup menarik di Indonesia yang akhir-akhir ini kerap menjadi obrolan hangat ditengah masyarakat yakni kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Novel dan Ucapan kata  " Tidak Sengaja "

mojok.co
mojok.co

Kasus Novel Baswedan akhir-akhir ini menjadi perhatian publik Indonesia. Dimana kasus penyiraman air keras yang menyebabkan kelumpuhan pada salah satu mata Novel Baswedan ini telah diproses secara hukum. Kasus tersebut terjadi pada 3 tahun 2 bulan yang lalu, tepatnya pada 11 april 2017 menimpah salah satu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Novel Baswedan. 

Selama kurang lebih 2 tahun Novel harus mendapatkan perawatan khusus terkait organ vital yang terganggu akibat penyiraman air keras tersebut. Novel bolak-balik pergi ke singapura untuk mendapatkan pengobatan yang lebih serius untuk mata sebelah kirinya itu. Hal ini merupakan sebuah bentuk penganiayaan, yang mencoba ingin mencelakai orang dan bahkan saja berniat membunuhnya.

Penyelesaian kasus Novel ini cukup lama, penyelidikan terkait kasus penyiraman air keras ini cukup dibilang rumit dikarenakan tidak ada yang tau siapa yang menjadi eksekutor yang menyiramkan air keras tersebut kepada Novel Baswedan. Pihak polisi mencoba menggambarkan sketsa wajah pelaku penyiraman  air keras tersebut namun masih belum membuahkan hasil. 

Komnas HAM melihat kasus yang dialami oleh Novel Baswedan adalah sebuah bentuk pelanggaran HAM, dimana Novel kehilangan pengelihatannya yang diakibatkan tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mencoba melakukan tindak kriminal terhadap salah satu senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Taufan damanik selaku ketua Komisi Nasional HAM RI membentuk sebuah tim penyidik guna mencari tahu siapa dalang dibalik kasus tersebut.Tim penyelidik tersebut terdiri Taufan damanik, pejabat terkait, dan  ahli hukum. Tim pemantau bentukan Komnas HAM ini merekomendasikan dibentuknya tim gabungan untuk mencari fakta peristiwa dan pelaku kasus novel. Presiden diminta memastikan Kapolri membentuk, mendukung, dan mengawasi pelaksanaan tim gabungan.

Pada 11 januari 2019, akhirnya Polri membentuk tim gabungan pengungkapan kasus Novel Baswedan. Tim menyertakan unsur Polisi, KPK, akademisi, LSM, Komnas HAM  dan mantan pimpinan KPK. Kapolri Jendral Tito Karnavian bertindak sebagai penanggung jawab dalam tim ini. Pada april 2019 pun tim gabungan yang dibentuk belum bisa mengungkap pelaku dan motif penyerangan air keras pada Novel Baswedan. Wadah Pegawai (WP) KPK kemudian meminta Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Independent. Setelah itu publik tidak mengetahui lanjutan proses penyelidikan kasus yang dialami Novel Baswedan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun