Pada desember, akhir tahun 2019, Publik cukup terkejut dengan tertangkapnya dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Pelaku tersebut ialah anggota polisi aktif yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Merekapun langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.Â
Mereka dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP juncto, pasal 353 ayat 2 KHUP juncto dan pasal 351 ayat 1 KUHP. Dari pasal-pasal tersebut kedua terdakwa bisa dihukum paling lama 7 tahun-12 tahun menurut pasal pasal 355 dan pasal 353. Namun Jaksa penuntun umum menganggap itu bukan lah hal yang direncanakan sesuai isi pasal tersebut. JPU mengatakan bahwa perbuatan dua terdakwa awalnya "tidak diniatkan" untuk melakukan penganiayaan terhadap novel.Â
Jika kita simak dan pahami kata " tidak diniatkan" berarti tidak direncanakan. Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa terdakwa menyediakan cairan keras yakni asam sulfat untuk melukai Novel Baswedan. Terdakwa tidak pernah menginginkan penganiayaan berat mereka berdua hanya memberikan pelajaran terhadap novel baswedan dengan menyiramkan cairan keras ke badan novel namun mengenai kepala.Â
Hal ini terdengar seperti lelucuan dalam persidangan. Kata tidak sengaja seolah-olah menuai di dalam persidangan. JPU menganggap bahwa terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP dan hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider yaitu pasal 353 ayat 2 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara ada hal-hal lain yang meringankan hukuman terdakwa yakni dikarenakan terdakwa berasal dari institusi polisi dan sudah mengabdi selama 10 tahun. Sehingga akhirnya hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Cukup tidak memuaskan melihat ketidakadilan ini, dimana novel harus cacat seumur hidup dibagian matanya dan terdakwa hanya dihukum 1 tahun saja. Dalam beberapa hari ini kasus novel baswedan menjadi perhatian publik di Indonesia. Sebuah pertontonan tentang sebuah keadilan di negeri inilah yang sedang dilihat jutaan rakyat Indonesia.Â
Keputusan JPU menuai banyak polemic terkhususnya dari Novel Baswedan sendiri, karna ia menilai terdakwa harus di hukum setimpal sesuai hukum yang berlaku. Novel juga berasal dari institusi penegak hukum ia mencoba mempelajari dalil mengapa terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara saja. Ia akan berupaya sebisanya agar apa yang seharusnya terjadi, terjadilah bukan berspekulasi.Â
Dewi Themis dalam hal ini seharusnya menjatuhkan pedang dan timbangan yang berada ditangannya ke tanah dan membuka penutup matanya kemudian mengikatnya penutup matanya di kedua tangannya. Mata yang disiram tapi keadilan yang merasa terlukai. kasus ini sebenarnya sudah direncanakan mungkin penyiraman novel bisa juga dikaitkan dengan pekerjaan Novel sebagai tim penyelidik KPK. Bisa jadi, timbul paradigma bahwa apa yang menimpa Novel hanya berupa ancaman semata saja ?.
Timbul asumsi liar lainnya, bahwa dua terdakwa tersebut hanyalah boneka untuk menyelesaikan kasus Novel Baswedan yang tak kunjung selesai. Kita hanya melihat bagaimana kelanjutan dari semua ini, semoga Dewi Themis membuka penutup mata  dan melihat apa sebenarnya yang dialami Novel baswedan dan kebenaranpun akan terbukti.
Dalam beberapa hari juga muncul trending topik baru tentang video yang di upload salah satu komedian yakni Bintang Emon di sebuah media sosial. Menuai banyak kritik oleh buzzer-buzzer di Indonesia. Saat ini Bintang Emon menjadi trending topik di twitter paling utama. melihat ini hal in timbul sebuah pengamat bahwa ini merupakan sebuah pengalihan isu terkait kasus Novel Baswedan, dimana tagar "Novel Baswedan" dan " tidak sengaja" yang merupakan isu yang hangat dibahas seketika  dikalahkan oleh video yang dibuat oleh komedian itu. Sepertinya itu dilakukan agar orang lupa apa yang terjadi dengan Novel Baswedan dan fokus kepada isu baru yakni video Bintang Emon yang sedang trending. Harapannya semua orang jangan cepat termakan isu. semuanya kejadian ini telah  telah disetting oleh invisible hands.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H