Mohon tunggu...
Jhon Rivel Purba
Jhon Rivel Purba Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti BRIN

Hidup sederhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

APBD Itu Diprioritaskan untuk Pendidikan Anak

29 Juli 2023   12:09 Diperbarui: 5 Agustus 2023   01:06 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi

Salah satu tujuan berdirinya negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan bangsa terbentuk dari pendidikan yang berkualitas, adil, merakyat, dan menjawab persoalan bangsa.

Upaya tersebut tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dua poin penting dari amanat konstitusi tersebut adalah kata "prioritas" dan "minimal".  Artinya, negara ini wajib mendahulukan atau mengutamakan anggaran untuk pendidikan.

Hal ini karena kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Kemudian anggaran pendidikan tersebut sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN dan APBD. Pertanyaannya, apakah semua daerah kabupaten/kota di Indonesia telah menganggarkan dan merealisasikan sebesar 20% dari APBD-nya untuk pendidikan?

Sebagian daerah sudah menganggarkan minimal 20% dari APBD untuk pendidikan, tetapi masih ada banyak daerah yang belum mematuhi perintah konstitusi tersebut.

Meskipun demikian, daerah yang sudah menganggarkan minimal 20% dari APBD untuk pendidikan, ternyata tidak menjamin kelancaran penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Salah satu persoalan yang selalu tampak pada tahun ajaran baru khususnya di kota adalah daya tampung sekolah negeri yang minim.

Di Kota Depok, puluhan ribu lulusan SD dan SMP tidak bisa melanjutkan sekolahnya ke SMP, SMA, dan SMK negeri karena daya tampung yang terbatas. Lulusan SD yang tidak diterima di SMP negeri sebanyak 22.984 orang, lulusan SMP yang tidak diterima di SMA dan SMK negeri sebanyak 19.844 orang.

Dengan demikian, total siswa yang tidak tertampung di SMP, SMA, SMK negeri di Kota Depok sekitar 42.828 orang (mediaindonesia.com, 13/6/2023). Bagaimana nasib puluhan ribu anak tersebut?

Mungkin mereka terpaksa mengecap pendidikan di sekolah swasta yang biayanya tidak sedikit. Tentu hal ini sangat memberatkan orangtua yang secara ekonomi menengah ke bawah. Kehidupan ekonomi yang susah membuat si anak rentan putus sekolah. Oleh sebab itu, banyak orangtua yang berharap anaknya bisa masuk sekolah negeri.

Saya mengikuti perkembangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar. Kebetulan tahun 2023 ini anak saya mendaftar di salah satu SD di Kota Depok. Kuota yang diterima sejumlah 128 orang, tetapi yang mendaftar lebih dari jumlah tersebut. Setelah diterima, anak saya mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Dari pengamatan saya, jumlah siswa yang diterima di SD negeri tersebut terlalu banyak. Ketika anak-anak SD tersebut berbaris mengikuti upacara pada hari Senin, saya melihat suasananya bagaikan menonton konser. Anak-anak itu berdiri sangat rapat karena jumlah anak tidak sebanding dengan luas halaman sekolah.

Tidak hanya itu, saking banyaknya siswa, anak-anak tersebut dibagi dalam kelas pagi dan kelas siang. Kondisi seperti ini sudah terjadi bertahun-tahun, tetapi mengapa tidak ada pembangunan sekolah baru? Justru yang terjadi adalah peleburan sekolah.

Pada 2021, sebanyak 26 SD di Depok dilebur menjadi 12 SD (depoktoday.hops.id, 22/11/2021). Demi efisiensi sarana dan prasarana, sekolah-sekolah negeri tersebut kurang layak untuk pendidikan anak. Padahal kita berharap sekolah-sekolah di negeri ini adalah sekolah ramah anak. Dengan kata lain, kondisi tersebut tidak sejalan juga dengan program Kota Layak Anak (KLA).

Pemerintah daerah perlu mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Persoalan penyelenggaraan pendidikan yang berlarut-larut dari tahun ke tahun mesti diperbaiki segera. Jika anggaran pendidikan selama ini tidak cukup, maka harus ditambah. Perlu diingat, bahwa pembangunan pendidikan itu prioritas dan anggarannya minimal 20% dari APBD.

Penambahan anggaran pendidikan diperlukan untuk pembangunan sekolah baru, ruang kelas baru, renovasi ruang kelas, pengadaan perlengkapan seperti buku dan seragam sekolah negeri. Kita tidak mau anak-anak putus sekolah karena persoalan biaya pendidikan. Kita tidak mau anak-anak malu dan takut ke sekolah karena tidak sanggup membeli/memiliki seragam sekolah yang dijual pihak sekolah.

Komitmen pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam memajukan pendidikan, mencerdaskan kehidupan bangsa. APBD itu diprioritaskan untuk pendidikan, untuk masa depan bangsa. Tinggal bagaimana APBD yang merupakan uang rakyat tersebut dikelola secara bijak, transparan, penyerapannya maksimal, dan bertanggungjawab.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus didesak dan diawasi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD. Itu perintah konstitusi yang harus dilaksanakan. Sekali lagi, APBD itu diprioritaskan untuk pendidikan.

(Depok, 29 Juli 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun