Mohon tunggu...
Jhon Rivel Purba
Jhon Rivel Purba Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti BRIN

Hidup sederhana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

APBD Itu Diprioritaskan untuk Pendidikan Anak

29 Juli 2023   12:09 Diperbarui: 5 Agustus 2023   01:06 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi

Salah satu tujuan berdirinya negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan bangsa terbentuk dari pendidikan yang berkualitas, adil, merakyat, dan menjawab persoalan bangsa.

Upaya tersebut tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dua poin penting dari amanat konstitusi tersebut adalah kata "prioritas" dan "minimal".  Artinya, negara ini wajib mendahulukan atau mengutamakan anggaran untuk pendidikan.

Hal ini karena kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Kemudian anggaran pendidikan tersebut sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN dan APBD. Pertanyaannya, apakah semua daerah kabupaten/kota di Indonesia telah menganggarkan dan merealisasikan sebesar 20% dari APBD-nya untuk pendidikan?

Sebagian daerah sudah menganggarkan minimal 20% dari APBD untuk pendidikan, tetapi masih ada banyak daerah yang belum mematuhi perintah konstitusi tersebut.

Meskipun demikian, daerah yang sudah menganggarkan minimal 20% dari APBD untuk pendidikan, ternyata tidak menjamin kelancaran penyelenggaraan pendidikan di daerahnya. Salah satu persoalan yang selalu tampak pada tahun ajaran baru khususnya di kota adalah daya tampung sekolah negeri yang minim.

Di Kota Depok, puluhan ribu lulusan SD dan SMP tidak bisa melanjutkan sekolahnya ke SMP, SMA, dan SMK negeri karena daya tampung yang terbatas. Lulusan SD yang tidak diterima di SMP negeri sebanyak 22.984 orang, lulusan SMP yang tidak diterima di SMA dan SMK negeri sebanyak 19.844 orang.

Dengan demikian, total siswa yang tidak tertampung di SMP, SMA, SMK negeri di Kota Depok sekitar 42.828 orang (mediaindonesia.com, 13/6/2023). Bagaimana nasib puluhan ribu anak tersebut?

Mungkin mereka terpaksa mengecap pendidikan di sekolah swasta yang biayanya tidak sedikit. Tentu hal ini sangat memberatkan orangtua yang secara ekonomi menengah ke bawah. Kehidupan ekonomi yang susah membuat si anak rentan putus sekolah. Oleh sebab itu, banyak orangtua yang berharap anaknya bisa masuk sekolah negeri.

Saya mengikuti perkembangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk sekolah dasar. Kebetulan tahun 2023 ini anak saya mendaftar di salah satu SD di Kota Depok. Kuota yang diterima sejumlah 128 orang, tetapi yang mendaftar lebih dari jumlah tersebut. Setelah diterima, anak saya mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun