Di dalam peraturan presiden tersebut, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Â
Sementara yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Salah satu indikator penilaian KLA adalah kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Rokok tidak baik untuk anak-anak maupun masa depan bangsa.Â
Untuk itu, sudah banyak peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan terkait pengendalian rokok ataupun kawasan tanpa rokok. Tetapi yang menjadi persoalan utama adalah  rendahnya pengawasan dan pelarangan iklan/promosi/sponsor yang dilakukan perusahaan rokok.Â
Iklan rokok  telah menyerang anak-anak dalam berbagai rupa dan media, bahkan dalam kegiatan-kegiatan anak. Tidak ada sanksi yang  jelas diberikan kepada perusahaan rokok yang melanggar aturan tersebut.
Iklan-iklan rokok yang masif telah mengenalkan anak pada rokok. Banyak anak-anak yang mengakui bahwa iklan rokok memengaruhi mereka untuk mulai merokok. Selain itu, anak-anak dapat dengan mudah membeli rokok dengan harga murah. Anak-anak bisa membelinya di mini market ataupun warung-warung di sekitarnya tanpa ada larangan.
Di lingkungan masyarakat, merokok dianggap sebagai hal yang biasa. Ada keengganan menegur orang yang merokok sembarangan. Â Orang-orang begitu bebas merokok tanpa mempertimbangkan kesehatan orang lain khususnya anak-anak. Bahkan di tempat-tempat yang sudah ada tanda larangan merokok pun, banyak orang yang tidak menghiraukannya. Hal ini karena tidak ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Â
Sebenarnya orangtua memegang peran penting dalam mencegah anak-anak merokok. Tetapi, kebiasaan orangtua yang merokok membuat anak-anak juga ikut merokok. Bahkan saat ini muncul rokok elektrik yang dikonsumsi oleh anak-anak.
Untuk menyelamatkan anak-anak dari rokok dan mendukung KLA, dibutuhkan kemauan dan keseriusan semua pihak. Pemerintah (terutama Kemen PPPA, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah), tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, media, akademisi, penegak hukum, dan elemen  masyarakat lainnya harus serius mencegah dan mengawasi anak-anak dari bahaya rokok.Â
Kita perlu belajar dari Singapura yang menerapkan aturan ketat bagi perokok yang hanya bisa merokok di tempat-tempat khusus. Selain itu, anak yang belum berusia 19 tahun dilarang merokok.
Keluarga, lembaga pendidikan, dan lingkungan sekitar anak memegang peran sangat penting dalam melindungi anak dari bahaya rokok. Konsumsi rokok di lingkungan keluarga tidak hanya mengganggu kesehatan anak tetapi mengurangi konsumsi gizi bagi anak. Â