Mohon tunggu...
Jhon Rivel Purba
Jhon Rivel Purba Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti BRIN

Hidup sederhana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kota Layak Anak, Bebas dari Ancaman Rokok

22 Juli 2023   00:48 Diperbarui: 22 Juli 2023   15:08 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak 2011, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kepada kabupaten kota di Indonesia. 

Penghargaan ini terdiri dari lima kategori, yakni mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan predikat tertinggi sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak. 

Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota yang mampu merencanakan, menetapkan, serta menjalankan seluruh program pembangunan dengan orientasi pada hak dan kewajiban anak agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik (kompas.id, 29/9/2022).

Sumber: kompas.id, 29/9/2022
Sumber: kompas.id, 29/9/2022

Sumber: kompas.id, 29/9/2022
Sumber: kompas.id, 29/9/2022

Berdasarkan data di atas, jumlah kabupaten/kota yang menginisiasi pengembangan KLA mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, belum ada kabupaten/kota yang memperoleh predikat tertinggi KLA. 

Pada 2022 terdapat delapan kabupaten/kota yang meraih penghargaan kategori utama, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Sleman, Kota Jakarta Timur, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, dan Kota Denpasar. 

Peningkatan jumlah kabupaten/kota yang meraih penghargaan kategori utama menunjukkan bahwa daerah-daerah sudah berupaya untuk melindungi anak-anak Indonesia. 

Tinggal satu langkah lagi, daerah-daerah tersebut akan mendapatkan penghargaan tertinggi KLA. Semangat perlindungan terhadap anak ini sebaiknya berjalan secara terencana dan berkelanjutan mulai dari semua pemangku kepentingan di daerah, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT/RW.

Program KLA yang diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, tentu memberikan harapan dan dorongan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan program KLA sesuai dengan kearifan lokal di masing-masing daerah. 

Di dalam peraturan presiden tersebut, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Sementara yang dimaksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Salah satu indikator penilaian KLA adalah kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Rokok tidak baik untuk anak-anak maupun masa depan bangsa. 

Untuk itu, sudah banyak peraturan daerah (perda) yang dikeluarkan terkait pengendalian rokok ataupun kawasan tanpa rokok. Tetapi yang menjadi persoalan utama adalah  rendahnya pengawasan dan pelarangan iklan/promosi/sponsor yang dilakukan perusahaan rokok. 

Iklan rokok  telah menyerang anak-anak dalam berbagai rupa dan media, bahkan dalam kegiatan-kegiatan anak. Tidak ada sanksi yang  jelas diberikan kepada perusahaan rokok yang melanggar aturan tersebut.

Iklan-iklan rokok yang masif telah mengenalkan anak pada rokok. Banyak anak-anak yang mengakui bahwa iklan rokok memengaruhi mereka untuk mulai merokok. Selain itu, anak-anak dapat dengan mudah membeli rokok dengan harga murah. Anak-anak bisa membelinya di mini market ataupun warung-warung di sekitarnya tanpa ada larangan.

Di lingkungan masyarakat, merokok dianggap sebagai hal yang biasa. Ada keengganan menegur orang yang merokok sembarangan.  Orang-orang begitu bebas merokok tanpa mempertimbangkan kesehatan orang lain khususnya anak-anak. Bahkan di tempat-tempat yang sudah ada tanda larangan merokok pun, banyak orang yang tidak menghiraukannya. Hal ini karena tidak ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan.  

Sebenarnya orangtua memegang peran penting dalam mencegah anak-anak merokok. Tetapi, kebiasaan orangtua yang merokok membuat anak-anak juga ikut merokok. Bahkan saat ini muncul rokok elektrik yang dikonsumsi oleh anak-anak.

Untuk menyelamatkan anak-anak dari rokok dan mendukung KLA, dibutuhkan kemauan dan keseriusan semua pihak. Pemerintah (terutama Kemen PPPA, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah), tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, media, akademisi, penegak hukum, dan elemen  masyarakat lainnya harus serius mencegah dan mengawasi anak-anak dari bahaya rokok. 

Kita perlu belajar dari Singapura yang menerapkan aturan ketat bagi perokok yang hanya bisa merokok di tempat-tempat khusus. Selain itu, anak yang belum berusia 19 tahun dilarang merokok.

Keluarga, lembaga pendidikan, dan lingkungan sekitar anak memegang peran sangat penting dalam melindungi anak dari bahaya rokok. Konsumsi rokok di lingkungan keluarga tidak hanya mengganggu kesehatan anak tetapi mengurangi konsumsi gizi bagi anak.  

Hal ini mengingat jumlah perokok terbesar di Indonesia berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, rokok merupakan komoditas tertinggi kedua dalam pengeluaran rumah tangga setelah beras.

Upaya melindungi anak dari rokok bukan hanya demi tercapainya KLA, tetapi yang terpenting adalah anak-anak bebas dari bahaya rokok. Untuk generasi bangsa yang lebih baik di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun