Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kini, Bola Panas Revisi UU KPK Ada di Tangan Jokowi

11 September 2019   16:00 Diperbarui: 11 September 2019   16:12 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi bersama para para pimpinan KPK. Sumber: Liputan6

Dewan pengawas ini secara psikologis akan menambah beban dan pekerjaan KPK. Bagaimana mungkin KPK bisa bekerja efektif dan efisien jika usaha untuk menyadap pun harus menunggu persetujuan dari dewan pengawas? Bagaimana independensi dari dewan pengawas tersebut dalam melakukan pengawasan dan memberikan izin jika anggota KPK sedang atau akan menggeledah orang dekat, kenalan atau keluarga dari dewan pengawas?

Masalah berikutnya yang sangat menggoyang independensi KPK sebagai lembaga anti rasuah adalah soal pengangkatan penyelidik dan penyidik. Dalam UU KPK yang berlaku, tidak ada aturan bahwa penyelidik KPK harus berasal dari Polri, namu dalam revisi UU pasal 43 disebutkan bahwa penyelidik harus diangkat dari kepolisian RI. Padahal, dalam pasal 45 yang berlaku saat ini dinyatakan bahwa penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Jika Revisi UU disahkan, maka kepolisian akan mencampuri terlalu dalam soal pemberantasan korupsi, padahal KPK dibentuk karena ketidakmampuan POlRI dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Presiden "Sangat Bisa" Membatalkan Revisi UU KPK
Jika para anggota DPR dari semua fraksi sudah sepakat untuk revisi UU KPK, sekarang bola panas ada ditangan presiden Jokowi. Sebuah RUU harus disetujui oleh Legislatif dan Eksekutif barulah sah menjadi sebuah produk UU yang sah. Presiden Jokowi sebagai pimpinan lembaga eksekutif dinanti sikap tegas dan keputusannya untuk menolak revisi UU KPK yang menjadi usulan DPR ini.

Presiden Jokowi memiliki hak untuk tidak mengirim surat presiden (Surpres) ke DPR sebagai bentuk sikapnya dari eksekutif agar revisi tersebut tidak berjalan. Jika Presiden berani tidak mengirimkan Supres, maka RUU Inisiatif milik DPR tidak akan menjadi UU baru yang akan mengubah sistem di KPK.

Cara berikutnya yang bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi adalah meminta partai koalisinya atau pendukungnya untuk tidak meneruskan pembahasan RUU KPK. Partai pendukung Presiden Jokowi lebih dari 60% di DPR sehingga memiliki power yang besar untuk membatalkan revisi UU ini. Cara ini sedikit banyak dilematis karena yang memunculkan revisi UU KPK adalah inisiatif dari para anggota DPR dari fraksi pendukung pemerintah itu sendiri, terutama partainya sang Presiden, PDI-Perjuangan.

Jika presiden ingin menguatkan KPK sebagai lembaga yang independen dalam pemberantasan korupsi, maka sudah seharusnya Presiden Jokowi juga menempuh berbagai upaya agar tak ada intervensi yang mengganggu kinerja KPK serta independensinya sebagai pemberantas korupsi di negeri ini.

Ini sekaligus menjadi pertaruhan bagi Presiden Jokowi. Jika Jokowi tidak menyetujui Revisi UU KPK, maka tingkat keyakinan publik terhadap dirinya sebagai Presiden dan mendukung pemberantasan korupsi akan semakin tinggi. Jika Jokowi melakukan hal yang sebaliknya, maka kepercayaan masyarakat akan semakin menurun serta janji kampanye soal pemberantasan korupsi hanyalah sekedar janji belaka.

Selain upaya pelemahan lembaga pemberantas korupsi ini, Presiden juga perlu mempertimbangkan aspirasi publik terhadap revisi UU KPK ini. Tidak pernah ada masyarakat dari berbagai institusi perhatiannya seantusias ini dalam menolak sebuah Revisi UU, artinya apa? Artinya Rakyat memahami dan menginginkan agar UU KPK tidak perlu direvisi karena akan membatasi ruang gerak KPK, kewenangan KPK, independensi, dan berbagai hak KPK.

KPK juga bersikap sama dengan publik, mulai dari komisioner hingga para pegawainya mengeluarkan reaksi yang sama bahwa Revisi UU KPK ini harus ditolak. Satu-satunya cara adalah dengan berharap kepada Presiden Jokowi agar tidak menyetujui Revisi UU KPK, tidak ada jalan lain. KPK dan publik berharap besar pada Presiden Jokowi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun