Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

KPR BTN Millenial, Solusi Untuk Kamu yang Galau Beli Rumah Impian

19 Desember 2018   22:53 Diperbarui: 20 Desember 2018   07:50 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 . Menteri PUPR , Basuki Hadi Muljono bersama para petinggi bank BTN dan lembaga lainnya berfoto bersama sesaat setelah peresmian BTN Millenials Movement by Us | Dok pribadi

Riset BTN juga meneliti soal pertimbangan milenial dalam memilih rumah. Pertimbangan terbesar ada pada harga terjangkau sebesar 46,80%, kemudian lokasi strategis 36,60%, luas tanah 5,90%, Model rumah 5,30%, Developer 1,10%, serta sarana dan prasarana sebesar 4,20%.

Berdasarkan hasil survei tersebut, sepertinya urusan financial selalu menjadi masalah utama bagi kaum milenial dalam menentukan pilihannya terhadap rumah impiannya, maklum mayoritas kaum milenial merupakan kelompok yang sedang menuju  mapan.

Strategi Mengelola Keuangan bagi Kaum Millenial

Gambar 3. Ilustrasi tips mengelola keuangan. Sumber : portalsoho.com
Gambar 3. Ilustrasi tips mengelola keuangan. Sumber : portalsoho.com
Nah, saat kamu sedang memikirkan keuangan saat akan membeli rumah, ada baiknya kamu simak tips berikut ini yang langsung dari ahlinya lho, praktisi keuangan Prita Ghozie. Untuk mengelola keuangan, kamu harus bisa mengatur dan membuat alokasi-alokasi yang akan wajib kamu jalankan setiap kamu gajian atau memperoleh penghasilan.

Langkah pertama adalah, 5% alokasikan untuk zakat infaq dan sedekah, kemudian 10% nya untuk dana darurat dan asuransi. Dana darurat ini wajib kamu alokasikan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terjadi seperti kematian, kehilangan, dan kecelakaan yang diluar asuransi. Kemudian pastikan jika biaya hidup kamu kurang dari 50% pendapatan kamu. Biaya hidup merupakan sesuatu yang bisa ditekan walau tanpa harus mengurangi nilai manfaat dan efeknya untuk kita sendiri sehingga kamu bisa mengalokasikan sisa dari 50% tersebut untuk investasi misalnya.

Pinjaman usahakan maksimal 30% saja dari pendapatan kamu, kalau bisa usahakan seminimal mungkin agar mengurangi resiko dikemudian hari. Kemudian, 15% pendapatan kamu bisa kamu alokasikan untuk berinvestasi.

Anak zaman now sedang tren melakukan investasi, baik reksadana maupun saham di bursa efek atau bisa juga berupa emas dan rumah, pastikan nilai investasi tersebut tidak menyusut setiap tahun. Kemudian, untuk gaya hidup usahakan tidak lebih dari 10%.

Ditengah  tren perkembangan zaman yang semakin menuntut up-grade berbagai barang elektronik, fashion dan produk lainnya lengkap dengan berbagai tawaran diskonnya yang cukup menggiurkan membuat banyak kaum Millenial yang menghabiskan pendapatan bulanannya hanya untuk gaya hidup saja.

Pertanyaan yang pasti muncul, " jika gaji saya kecil atau UMR misalnya, apakah saya tetap bisa melakukan alokasi distribusi pendapatan tersebut dengan konsisten sehingga saya juga bisa memiliki rumah?". Jawabannya sangat bisa. Dengan gaji berapapun, tetap gunakan metode alokasi seperti diatas untuk alokasi keuangan kamu agar kedepan kelak kamu bisa memiliki properti, terutama rumah impian kamu.

Untuk harga properti Rp 300 juta dengan penghasilan Rp 10 juta/ bulan, dengan DP 10% dan cicilan Rp 3 juta/ bulan, dalam 5 tahun kamu dipastikan bisa punya rumah. Untuk gaji yang lebih kecil, tetap dipastikan kamu akan punya rumah untuk 7-10 tahun ke depan.

Ingat, memiliki sebuah rumah itu adalah sebuah kebanggaan tersendiri, karena disanalah kamu akan beralamat dan disanalah alamat utama kamu jika keluarga atau kerabat datang berkunjung, maka pastikan kamu memilikinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun