Baru-baru ini, Kementerian Keuangan membuat upaya terobosan baru dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap pajak. Salah satunya adalah wacana untuk mewajibkan seluruh mahasiswa di Indonesia agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencananya, Kementerian keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) guna melancarkan wacana ini.
Rencana ini sepertinya bukan hanya sekedar wacana, karena Menteri Ristekdikti, Muhammad Natsir sudah menyampaikan ini kepada jajaran rektor Perguruan Tinggi di Indonesia. Dengan demikian, hal ini akan memudahkan upaya Kemenkeu untuk memuluskan targetnya dalam mencapai perolehan Wajib Pajak terhadap warga Negara Indonesia mengingat jumlah wajib pajak yang terdaftar per tahun 2018 masih 38.651.881 dengan 17.653.963 diantaranya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Padahal jumlah penduduk Indonesia adalah 264 Juta Jiwa, 60% diantaranya merupakan jumlah yang produktif atau sekitar 158,4 Juta Jiwa. Jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar, hanya 24% jumlah warga produktif yang wajib pajak di Indonesia.Â
Secara matematis, maka ada 76% warga Negara yang seharusnya wajib pajak tetapi belum terdaftar/tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Mengenal Subjek Pajak (Perorangan) Itu Sendiri
Berbicara mengenai pajak, tentu elemen paling utama adalah subjek pajak itu sendiri karena Negara mewajibkan subjek pajak tersebut untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang perlu kita wajib tahu adalah, semua warga Negara Indonesia adalah "subjek pajak".
Jika dinamakan lagi sebagai subjek pajak dalam negeri, maka siapapun tanpa terkecuali yang tinggal dan berniat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 Bulan (1 tahun). Artinya siapapun yang berada dalam Negara Indonesia termasuk warga Negara asing yang tinggal dalam jangka waktu 183 hari dalam 12 bulan akan dikenai pajak. Maka besar kemungkinan seharusnya subjek pajak melebihi jumlah penduduk Negara itu sendiri.
Siapa saja subjek pajak tersebut? Jawabannya adalah individu atau pribadi masing-masing setiap orang yang berada dalam Negara tersebut yaitu saya, anda, dan kita semua secara masing-masing tanda mempedulikan memiliki penghasilan atau tidak memiliki penghasilan.Â
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 BAB I pasal 2 ayat 3 yang menyatakan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi yang tinggal di Indonesia.
Apakah Subjek Pajak tersebut otomatis menjadi Wajib Pajak? Jawabannya adalah jika sudah memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif antara lain hidup, tinggal,dan berada di Indonesia, kemudian syarat objektif adalah wajib memiliki penghasilan. Jika tidak memiliki penghasilan, berarti boleh dong tidak membayar pajak? Jawabannya jelas boleh dan tidak diwajibkan membayar pajak.
Mengenai penghasilan, pada Bab III selanjutnya mengenai objek pajak secara lengkap menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau imbalan, hadiah, penghargaan, laba usaha, keuntungan penjualan, pengalihan harta, bunga, deviden, royalty, sewa, penerimaan dan pembayaran berkala, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan karena selisih kurs, selisih penilaian aktiva, premi asuaransi, iruan, tambahan kekayaan neto, penghasilan berbasis syariah, imbalan bunga, dan Surplus BI.
Kemudian untuk pajak perorangan, ada yang dikenal dengan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP). PTKP di Indonesia adalah Rp 4.500.000,00 artinya, setiap wajib pajak yang penghasilannya dibawah Rp 4.500.000,00/bulan atau Rp 54.000.000,00/ tahun tidak dikenakan pajak.Â
Jika penghasilan subjek pajak sudah melebihi angka Rp 4.500.000,00/bulan, maka dia wajib menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak kepada Negara. Hitungan tersebut merupakan PTKP bagi objek pajak yang masih lajang/ belum menikah, dengan demikian PTKP untuk pria/wanita yang sudah menikah (pasangan suami/isteri) akan lebih tinggi. Per tahun 2016, PTKP untuk pria yang menikah adalah sebesar Rp 58.500.000 dan PTKP Suami/isteri digabung adalah sebesar Rp 112.500.000,00.
Jika penghasilan kita sudah melewati ambang batas PTKP, maka kita wajib dan berhak disebut sebagai objek "Wajib Pajak" dan wajib memilki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak". Dengan demikian kita wajib untuk melaporkan SPT dan wajib untuk membayar besaran pajak yang telah ditentukan.
Lantas, bagaimana jika subjek pajak tersebut penghasilannya dibawah Rp 4.500.000 atau belum memiliki penghasilan? Apakah wajib memiliki NPWP? Apakah boleh memiliki NPWP? Jawabannya boleh. Bukankah NPWP itu hanya kepada Wajib Pajak saja?Â
Jawabannya tidak juga, semua warga Indonesia berhak memiliki NPWP. Meski tidak wajib bayar, tetapi subjek pajak yang telah memilki NPWP meski belum berstatus "wajib pajak" wajib melapor setahun sekali, paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
NPWP Mahasiswa
Jika menilik kepada kepemilikan NPWP dan definisi NPWP itu sendiri, maka akan menimbulkan keambiguan terhadap subjek pajak atau mahasiswa itu sendiri. Dalam definisinya, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada "Wajib Pajak" sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Jika dihubungkan dengan status "kemahasiswaan" subjek pajak tersebut, maka mahasiswa bisa dimasukkan kedalam "wajib pajak", tetapi bisa juga tidak dimasukkan ke dalam wajib pajak itu sendiri.Â
Mahasiswa merupakan subjek pajak dimana mayoritasnya adalah belum memiliki penghasilan (baik tetap maupun tidak) sehingga tidak pantas dijadikan sebagai wajib pajak. Mahasiwa yang bisa mendapatkan status "Wajib Pajak" hanyalah mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu Perbaikan Sistem
  Â
Jika para mahasiswa yang mendaftarkan NPWP mengisi kolom pekerjaan sebagai pegawai, maka akan dilematis bagi mereka setelah kuliah jika ternyata mereka berwirausaha atau berada di bidang pekerjaan selain pegawai sehingga harus melakukan perbaikan data lagi ke kantor pajak.
Kemudian soal berkas yang harus disyaratkan bagi mahasiswa, apa saja yang harus diwajibkan? Jika statusnya dijadikan pegawai, maka selain fotokopi KTP, form pendaftaran dan keterangan slip gaji atau id card.Â
Beda lagi jika mahasiswa tersebut bukan pegawai, maka harus dilampirkan fotocopi KTP, form pendaftaran, Surat keterangan usaha, atau Surat Keterangan Pekerjaan Bebas.
Dengan demikian, agar tidak menimbulkan permasalahan bagi subjek pajak dan penyelenggara pajak itu sendiri, pemerintah wajib melakukan perbaikan sistem yang sesuai dengan status kemahasiswaan terutama untuk keperluan jangka panjang tanpa harus melakukan perubahan data kembali.
Strategi Efektif Menambah Jumlah Wajib Pajak
Hanya 24% warga Negara Indonesia produktif yang telah menjadi wajib pajak atau sudah memiliki NPWP. Dengan demikian, angka yang sangat sedikit ini memerlukan strategi bagaimana upaya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak tersebut, salah satunya adalah dengan menjadikan mahasiswa sebagai target dan sasaran dari penambahan jumlah subjek pajak yang memilki NPWP.
Wacana mewajibkan setiap mahasiwa untuk memiliki NPWP otomatis akan menambahkan jumlah Wajib Pajak di Indonesia, jelas ini adalah kabar baik. Tetapi pada periode 1-4 tahun, jumlah wajib pajak tersebut dipastikan tidak akan berpotensi dalam peningkatan pendapatan dari sektor pajak perseorangan secara maksimal karena dalam periode tersebut para mahasiswa masih belum memilki penghasilan, tetapi dalam catatan mereka sudah memiliki "NPWP".
Meski potensi pajak tidak meningkat (khusus dari objek pajak berstatus mahasiswa), tetapi pemerintah setidaknya telah memiliki catatan dan data NPWP para mahasiswa dimana mereka setidaknya beberapa tahun ke depannya akan memiliki penghasilan tetap dan akan menjadi wajib pajak.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Indonesia, ada lebih dari 7 Juta mahasiswa di Indonesia dan setiap tahunnya ada sekitar 1 juta mahasiswa yang lulus. Sebuah potensi yang sangat besar jika dimulai dari sekarang mereka sudah memiliki NPWP. Ini merupakan strategi dalam meningkatkan angka "Wajib Pajak" sekaligus menjadi sosialisasi tentang kepatuhan pajak itu sendiri. Dengan demikian, akan ada potensi peningkatan Wajib Pajak minimal 1 Juta orang per tahun
Meski demikian, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dini mengenai NPWP terhadap mahasiswa, keuntungannya apa, impact yang didapatkan apa dan manfaatkan apa untuk perkembangan perekonomian dan pembangunan Negara. Jika pemerintah mewajibkan pajak untuk masyarakat, maka sudah seharusnya masyarakat berhak tahu secara detail untuk apa saja pajak tersebut digunakan.
NPWP untuk mahasiswa jika dilihat untuk kepentingan jangka panjang merupakan sebuah metode yang sangat menguntungkan bagi seluruh elemen yang terlibat, baik pemerintah, kampus, maupun subjek pajak yang menjadi wajib pajak itu sendiri.Â
Akan ada kesadaran yang mendalam terhadap arti pentingnya pajak dan kemauan untuk membayar pajak akan semakin tinggi. Penambahan wajib pajak baru ini juga harus ditopang dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dan pemanfaatan layanan elektronik bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap orang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H