Mohon tunggu...
Jhon Sitorus
Jhon Sitorus Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pengamat Politik, Sepakbola, Kesehatan dan Ekonomi

Indonesia Maju

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

NPWP untuk Mahasiswa, Problematika dan Upaya Efektif Meningkatkan Wajib Pajak

15 November 2018   00:07 Diperbarui: 15 November 2018   09:32 8462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sistem Pajak Sumber : expatica.com

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan membuat upaya terobosan baru dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap pajak. Salah satunya adalah wacana untuk mewajibkan seluruh mahasiswa di Indonesia agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencananya, Kementerian keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) guna melancarkan wacana ini.

Rencana ini sepertinya bukan hanya sekedar wacana, karena Menteri Ristekdikti, Muhammad Natsir sudah menyampaikan ini kepada jajaran rektor Perguruan Tinggi di Indonesia. Dengan demikian, hal ini akan memudahkan upaya Kemenkeu untuk memuluskan targetnya dalam mencapai perolehan Wajib Pajak terhadap warga Negara Indonesia mengingat jumlah wajib pajak yang terdaftar per tahun 2018 masih 38.651.881 dengan 17.653.963 diantaranya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Padahal jumlah penduduk Indonesia adalah 264 Juta Jiwa, 60% diantaranya merupakan jumlah yang produktif atau sekitar 158,4 Juta Jiwa. Jika dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar, hanya 24% jumlah warga produktif yang wajib pajak di Indonesia. 

Secara matematis, maka ada 76% warga Negara yang seharusnya wajib pajak tetapi belum terdaftar/tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Mengenal Subjek Pajak (Perorangan) Itu Sendiri
Berbicara mengenai pajak, tentu elemen paling utama adalah subjek pajak itu sendiri karena Negara mewajibkan subjek pajak tersebut untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang perlu kita wajib tahu adalah, semua warga Negara Indonesia adalah "subjek pajak".

Jika dinamakan lagi sebagai subjek pajak dalam negeri, maka siapapun tanpa terkecuali yang tinggal dan berniat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 Bulan (1 tahun). Artinya siapapun yang berada dalam Negara Indonesia termasuk warga Negara asing yang tinggal dalam jangka waktu 183 hari dalam 12 bulan akan dikenai pajak. Maka besar kemungkinan seharusnya subjek pajak melebihi jumlah penduduk Negara itu sendiri.

Siapa saja subjek pajak tersebut? Jawabannya adalah individu atau pribadi masing-masing setiap orang yang berada dalam Negara tersebut yaitu saya, anda, dan kita semua secara masing-masing tanda mempedulikan memiliki penghasilan atau tidak memiliki penghasilan. 

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 BAB I pasal 2 ayat 3 yang menyatakan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi yang tinggal di Indonesia.

Apakah Subjek Pajak tersebut otomatis menjadi Wajib Pajak? Jawabannya adalah jika sudah memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif antara lain hidup, tinggal,dan berada di Indonesia, kemudian syarat objektif adalah wajib memiliki penghasilan. Jika tidak memiliki penghasilan, berarti boleh dong tidak membayar pajak? Jawabannya jelas boleh dan tidak diwajibkan membayar pajak.

Mengenai penghasilan, pada Bab III selanjutnya mengenai objek pajak secara lengkap menjelaskan bahwa yang menjadi objek pajak penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau imbalan, hadiah, penghargaan, laba usaha, keuntungan penjualan, pengalihan harta, bunga, deviden, royalty, sewa, penerimaan dan pembayaran berkala, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan karena selisih kurs, selisih penilaian aktiva, premi asuaransi, iruan, tambahan kekayaan neto, penghasilan berbasis syariah, imbalan bunga, dan Surplus BI.

Kemudian untuk pajak perorangan, ada yang dikenal dengan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP). PTKP di Indonesia adalah Rp 4.500.000,00 artinya, setiap wajib pajak yang penghasilannya dibawah Rp 4.500.000,00/bulan atau Rp 54.000.000,00/ tahun tidak dikenakan pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun