Jika penghasilan subjek pajak sudah melebihi angka Rp 4.500.000,00/bulan, maka dia wajib menjadi wajib pajak dan harus membayar pajak kepada Negara. Hitungan tersebut merupakan PTKP bagi objek pajak yang masih lajang/ belum menikah, dengan demikian PTKP untuk pria/wanita yang sudah menikah (pasangan suami/isteri) akan lebih tinggi. Per tahun 2016, PTKP untuk pria yang menikah adalah sebesar Rp 58.500.000 dan PTKP Suami/isteri digabung adalah sebesar Rp 112.500.000,00.
Jika penghasilan kita sudah melewati ambang batas PTKP, maka kita wajib dan berhak disebut sebagai objek "Wajib Pajak" dan wajib memilki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak". Dengan demikian kita wajib untuk melaporkan SPT dan wajib untuk membayar besaran pajak yang telah ditentukan.
Lantas, bagaimana jika subjek pajak tersebut penghasilannya dibawah Rp 4.500.000 atau belum memiliki penghasilan? Apakah wajib memiliki NPWP? Apakah boleh memiliki NPWP? Jawabannya boleh. Bukankah NPWP itu hanya kepada Wajib Pajak saja?Â
Jawabannya tidak juga, semua warga Indonesia berhak memiliki NPWP. Meski tidak wajib bayar, tetapi subjek pajak yang telah memilki NPWP meski belum berstatus "wajib pajak" wajib melapor setahun sekali, paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 sebagai peraturan pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.
NPWP Mahasiswa
Jika menilik kepada kepemilikan NPWP dan definisi NPWP itu sendiri, maka akan menimbulkan keambiguan terhadap subjek pajak atau mahasiswa itu sendiri. Dalam definisinya, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada "Wajib Pajak" sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Jika dihubungkan dengan status "kemahasiswaan" subjek pajak tersebut, maka mahasiswa bisa dimasukkan kedalam "wajib pajak", tetapi bisa juga tidak dimasukkan ke dalam wajib pajak itu sendiri.Â
Mahasiswa merupakan subjek pajak dimana mayoritasnya adalah belum memiliki penghasilan (baik tetap maupun tidak) sehingga tidak pantas dijadikan sebagai wajib pajak. Mahasiwa yang bisa mendapatkan status "Wajib Pajak" hanyalah mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu Perbaikan Sistem
  Â
Jika para mahasiswa yang mendaftarkan NPWP mengisi kolom pekerjaan sebagai pegawai, maka akan dilematis bagi mereka setelah kuliah jika ternyata mereka berwirausaha atau berada di bidang pekerjaan selain pegawai sehingga harus melakukan perbaikan data lagi ke kantor pajak.
Kemudian soal berkas yang harus disyaratkan bagi mahasiswa, apa saja yang harus diwajibkan? Jika statusnya dijadikan pegawai, maka selain fotokopi KTP, form pendaftaran dan keterangan slip gaji atau id card.Â